Nasional

Waspadai Penyelundupan, Bea Cukai Bogor Gagalkan Peredaran 20 Butir Psikotropika

INDOPOSCO.ID – Seiring berkembangnya teknologi, modus-modus penyelundupan narkotika dan barang-barang larangan kian bervariasi. Kali ini pelaku penyelundupan melakukan modus pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Bermula dengan adanya informasi _crawling_ yang disampaikan melalui aplikasi _Customs Narcotic Cyber Crawling Targeting_ (CNCCT), bahwa terdapat indikasi pengiriman Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) melalui salah satu PJT di daerah Bogor. Melalui informasi tersebut, tim Bea Cukai Bogor melakukan operasi penindakan ke salah satu PJT dan mendapati paket yang diduga berisi narkotika, pada Jumat (21/01/2022).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati 4 butir obat berupa psikotropika golongan IV merek _Trihexyphenidyl_ dan 16 butir obat berupa psikotropika golongan IV merek _Hexymer_, diketahui bahwa paket dikirim dari Bandung dan akan dikirimkan kepada penerimanya di daerah Gunung Putri, Bogor,” terang Asep Ajun Hudaya, Kepala Kantor Bea Cukai Bogor.

Baca Juga: Sita 27 Ton Narkoba, Tiongkok Bekuk 77 Ribu Pelaku

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pelaku berinisial M diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Asep menyatakan bahwa seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Kapolres Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Mengedarkan psikotropika secara mandiri tanpa pengawasan dari Kementerian Kesehatan merupakan tindakan ilegal. Bea Cukai bersinergi dengan antarinstasi terkait harus waspada dengan berbagai modus penyelundupan NPP dalam masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan peredaran psikotropika ilegal,” tutup Asep. (ipo)

Back to top button