Resmi Bebas, Polisi Ungkap Kondisi Hanif Alatas

INDOPOSCO.ID – Menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas telah bebas dari rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri pada, Senin (24/1/2022) kemarin. Dia ditahan karena kasus RS Ummi Bogor.
Kegiatan pembebasan terjadi pukul 17.05 WIB berdasarkan Surat Lepas Nomor: W10. PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022. Juga melalui Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.
“Dibebaskan narapidana karena masa pidananya telah habis dijalankan, atas nama Muhammad Hanif Alatas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga : Pembebasan Hanif Alatas Berjalan Aman dan Lancar
Habib Hanif sapaan karibnya dalam kondisi baik, saat proses pembebasan dari Rutan cabang Mabes Polri. “(Hanif) Dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar dan kondusif,” bebernya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan, hukuman 1 tahun penjara kepada menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas pada, Kamis (24/6/2021).
Vonis tersebut terkait perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Dalam kasus ini, Hanif Alatas dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Vonis hakim itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara.(dan)