KPK Sita Dokumen Aliran Uang dan Barang Elektronik di Buru Selatan

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku tahun 2011-2016.
“Secara berturut-turut, Kamis (20/1/2022) dan Jumat (21/1/2022), tim penyidik masih melanjutkan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Buru Selatan, Maluku,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (24/1/2022).
Ali menjelaskan, ada sembilan lokasi yang digeledah oleh tim KPK yakni Kantor Dinas Sosial; Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Anak; Kantor Koperasi dan Usaha Menengah; Kantor Dinas PUPR; Kantor Dinas PTSP; Kantor Dinas Lingkungan Hidup; Kantor Dinas Kesehatan; Kantor Dinas Perhubungan; dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
Baca Juga : Terjaring OTT KPK, Ini Jumlah Harta Hakim Itong
“Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik yang diduga dapat mendukung unsur pembuktian dari dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali.
Ali menjelaskan, analisa atas bukti-bukti tersebut akan dilakukan disertai dengan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Untuk diketahui, KPK tengah membuka penyidikan baru di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Kasusnya adalah dugaan korupsi berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016.
Baca Juga : Bupati Langkat Bersama Saudaranya Atur Proyek Infrastruktur
“KPK saat ini benar tengah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016,” ujar Ali.
Ali belum bersedia membeberkan siapa saja tersangka dalam kasus ini. Namun Ali memastikan bahwa tim penyidik sudah menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.
Ali mengatakan, pihaknya baru akan mengumumkan tersangka saat tim lembaga antirasuah melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.
“Penyampaian tersebut, baru akan kami informasikan ketika dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan,” kata Ali.
Tim penyidik, kata Ali, masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk menguatkan dugaan perbuatan pidana para pihak dalam kasus ini. Pengumpulan alat bukti dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. (dam)