Nasional

Kaukus Muda Betawi Desak Revisi UU Khusus Ibu Kota Jakarta

INDOPOSCO.ID – Kaukus Muda Betawi mendesak pada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dilakukan mengingat telah ditetapkannya UU Ibu Kota Negara yang baru oleh DPR.

“Revisi ini agar tidak terkesan terdapat dua Ibu Kota Negara,” ujar anggota Kaukus Muda Betawi yang juga akademisi Usni Hasanudin dalam keterangan, Sabtu (22/1/2022).

Menurut dia, Kaukus Muda Betawi sangat berkepentingan dan harus mengawal serta terlibat di dalamnya secara langsung. Sebab mereka adalah masyarakat asli Jakarta.

Secara kebetawian, lanjut Usni, tidak berkeberatan perpindahan Ibu Kota Negara. Sebab Soekarno sendiri pernah juga akan memindahkan Jakarta ke Palangkaraya.

Baca Juga : 68 Warga Krukut Sembuh dari Covid-19 usai Isolasi Terpadu di Wisma Atlet Kemayoran

“Hanya memang kepindahan Ibu Kota Negara saat ini menciptakan spekulasi politik, sehingga menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Terkait dengan revisi UU DKI Jakarta, ia mengusulkan agar dalam perubahan UU Jakarta memasukan revisi kewilayahan, memperluas wilayahnya ke daerah Kota Bekasi, Depok dan Tangerang Selatan dengan nama baru Jakarta Raya. Karena warga Betawi saat ini banyak mendiami ketiga wilayah tersebut.

“Ini dilakukan agar pembangunan ekonomi dan pusat bisnis terintegrasi,” ujarnya.

“Kami juga mengingatkan agar dalam melakukan revisi UU DKI Jakarta harus melibatkan masyarakat Betawi, karena sebagai masyarakat asli Jakarta akan terdampak secara langsung,” imbuhnya.

Hal yang sama diungkapkan Idhoy selaku arsitektur Betawi. Ia mengatakan, revisi UU DKI Jakarta ibarat lahirnya Jakarta kembali. Maka keterlibatan orang Betawi harus signifikan.

“Terkait dengan kepemimpinan, Jakarta bukan hanya soal kepemimpinan daerah, perekonomian, atau lainnya, jauh dari itu bagaimana kebudayaan lokal (Arsitektur Betawi) mewarnai Jakarta, dalam hal pemberian identitas kota pada fisik infratruktur Jakarta,” ungkapnya.

Menurut dia, perlu penegasan terhadap semua regulasi yang memiliki irisan dan keterkaitan dengan Betawi. Sebab Jakarta akan menjadi “daerah” sebagaimana provinsi non ibu kota lainnya.(nas)

Back to top button