Nasional

Menkominfo: Lima LPS Telah Lolos Tahap Uji Laik Operasi

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan lima group Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing (MUX) untuk implementasi Program Digitalisasi Penyiaran atau Analog Switch Off (ASO).

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangan, Kamis (20/1/2022). Ia menyebut, kelima LPS tersebut di antaranya Media Group, Surya Citra Media (SCM), Trans, Media Nusantara Citra (MNC); dan Rajawali Televisi (RTV).

“Mereka telah melewati tahapan uji laik operasi yang mencakup coverage dan kualitas untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Sehingga ditetapkan menjadi penyelenggara multipleksing,” ujar Johnny G. Plate.

Selain lima grup LPS tersebut, menurut dia, Kemkominfo tengah melakukan evaluasi untuk dua grup penyelenggara multipleksing di 12 provinsi, yakni Viva dan BSTV. Untuk sementara penyelenggara multipleksing di 22 provinsi ada enam grup LPS, di antaranya Media, SCM, Trans, Viva, NTV, dan MNC.

Baca Juga : Siapkan Infrastruktur Multipleksing, Kominfo Targetkan ASO Kurang Lebih 20 Bulan

“LPS yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing masih dapat bersiaran dengan melakukan kerja sama dalam bentuk sewa slot multipleksing,” katanya.

Hal itu, lanjut dia, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Merujuk ketentuan Pasal 78 ayat 7 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar, menurut dia, penetapan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi berlaku untuk LPS jasa penyiaran televisi yang telah melakukan investasi dan telah menyenggarakan multipleksing sebelumnya.

“Sementara untuk mekanisme seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan penyelenggara multipleksingnya,” ungkapnya.

Perlu diketahui, seleksi penyelenggara multipleksing telah dilakukan di 22 provinsi Indonesia. Untuk LPS yang menjadi penyelenggara multipleksing di wilayah tersebut juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2021 yang terbit tanggal 5 Mei 2021.

Kementerian Kominfo juga telah melakukan evaluasi terhadap penyelenggara multipleksing di 12 Provinsi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 305, 306, 308, 460, dan 462 Tahun 2021.(nas)

Back to top button