Menaker Tak Ragu Sanksi Tegas Pelaku Pemberangkatan CPMI Ilegal

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan 80 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) korban penempatan secara nonprosedural (ilegal) ke Australia aman sampai di rumah. CPMI dipulangkan ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Nusa Tenggara Barat.
“Kami tidak pernah ragu untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pemberangkatan CPMI ilegal,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga : Jangan Dianggap Remeh! Tukang Bangunan Bakal Tersertifikasi
Ia mengapresiasi langkah cepat Direktorat Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) yang melakukan pengawasan proses penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
“Siapa pun yang terlibat penempatan CPMI secara nonprosedural harus ditindak tegas,” ungkapnya.
Baca Juga : Sembilan Lompatan Ketenagakerjaan Jadi Resolusi Hadapi Tantangan ke Depan
Perlu diketahui, untuk memastikan keamanan CPMI, pemulangan dikoordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain itu, tim Dokter dari Ditjen Binwasnaker dan K3 juga melakukan pemeriksaan kesehatan pada CPMI tersebut.
Dan Dinas ketenagakerjaan daerah memberikan fasilitasi program-program pelatihan kerja bagi para CPMI tersebut. (nas)