Perkara Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto Akan Segera Diadili di PN Surabaya

INDOPOSCO.ID – Berkas perkara terdakwa Budi Adi Prabowo dan kawan-kawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode tahun 2015-2016 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Jaksa Budhi S, Selasa (11/1/2022) telah melimpahkan berkas perkara Budi Adi Prabowo dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (12/1/2022).
Ali menjelaskan, kewenangan penahanan para terdakwa beralih ke Pengadilan Tipikor dan untuk kelancaran proses persidangan maka dilakukan pemindahan tempat penahanan para terdakwa.
Baca Juga : Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara
Untuk terdakwa Budi Adi Prabowo dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan terdakwa Arif Hendrawan dititipkan di Rutan Polda Jawa Timur.
“Penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, berikutnya masih akan ditunggu oleh tim jaksa dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor,” kata Ali.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diketahui, Kamis (25/11/2021), KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Budi Adi Prabowo (BAP), Direktur Produksi PTPN XI tahun 2015-2016. Selain itu, Arif Hendrawan (AH), Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (WDM).
Baca Juga : Kasus Gratifikasi di Probolinggo, KPK Panggil Tiga Bos Perusahaan Swasta
Dalam konstruksi perkara, KPK membeberkan bahwa tersangka BAP selaku Direktur PTPN XI periode tahun 2015-2016 yang telah mengenal baik tersangka AH selaku Direktur PT WDM, melakukan beberapa kali pertemuan di tahun 2015 yang di antaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto adalah tersangka AH walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.
Sebelum proses lelang dimulai, tersangka BAP dengan beberapa staf PTPN XI dan tersangka AH melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.
Dalam kunjungan tersebut diduga dibiayai oleh tersangka AH disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka BAP.
Setelah studi banding ke Thailand tersebut, tersangka BAP memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT WDM.
Tersangka AH diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.
Selain itu tersangka AH juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp78 miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto.
Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP dan tersangka AH yaitu senilai Rp79 miliar.
Saat proses lelang dilakukan diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM, di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat aanwijzing karena PT WDM sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.
Diduga pula saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian 1 unit mobil oleh tersangka AH kepada tersangka BAP.
Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh tersangka BAP.
Atas perbuatannya, tersangka BAP dan tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (dam)