Nasional

KPK Kembali Periksa 15 Saksi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 15 saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Apif Firmansyah (AF), orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

“Hari ini (7/1/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, untuk tersangka Apif Firmansyah (AF). Pemeriksaan saksi dilakukan di Polda Jambi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (7/1/2022).

Ali menyebutkan saksi-saksi yang dipanggil yakni Jeo Fandy alias Asiang (Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa); Hendry Attan alias Ateng (Direktur PT Artha Mega Sentosa); Jefei Hendrik (swasta); Ali Tonang alias Ahui (Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara); Varial Adhi Putra (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi); Endria Putra (Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi); Eka Ardi Saputta EY (Direktur PT. Cipayung Bakti Mandiri) dan Suarto (Direktur PT. Nai Adhipati Anom).

Baca Juga: KPK Tahan Wali Kota Bekasi 1×24 Jam

Selain itu, Mantes Abrianto, Cecep Suryana (Pegawai PT. Indra Giri Grup); Abdul Kadir (Direktur Cipayung Bakti Mandiri); Alfa Yudi Yuliansyah (Direktur Utama PT. Usaha Batang Hari), Ahmad Jais (PNS); M.Fahrul Rozy (Kontraktor, Direktur PT. Central Karya Mandiri) dan Naval Fardian (Staf PT. Athar Graha Persada).

Untuk diketahui Apif Firmansyah (AF) dari pihak swasta, merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

KPK menetapkan Apif Firmansyah (AF) sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (4/11/2021) lalu.

KPK menetapkan Apif Firmansyah selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi tahun 2016-2021.

KPK menyebutkan, perkara yang menjerat Apif berdasarkan, hasil pengembangan kasus korupsi yang sudah terlebih dahulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Penyidikan terhadap tersangka Apif dilakukan sejak bulan Juni 2021.

Dikatakan bahwa, Apif sudah menjadi orang kepercayaan sejak Zumi Zola maju menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi tahun 2010. Hingga Apif dipercaya oleh Zumi Zola ikut membantu ketika menjadi Gubernur Jambi periode 2016 sampai 2021.

Apif Firmansyah dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Total uang fee yang dikumpulkan Apif mencapai Rp46 miliar. Sebagian uang tersebut dibagikan kepada anggota DPRD Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017 atas perintah Zumi Zola.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dam)

Back to top button