Kasus Suap Mantan Bupati Muba, KPK Periksa Dua Pejabat Dinas PUPR

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).
“Hari ini (7/1/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, untuk tersangka DRA (Dodi Reza Alex),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (7/1/2022).
Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Transaksi di Depan Mushola, Pengedar Tembakau Gorila Dicokok Polisi
Kedua saksi yang dipanggil yakni A. Fadli, (Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin) dan Irfan (Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin).
Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) telah secara resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pekerjaan proyek APBD di Kabupaten Muba tahun 2021, pada Sabtu (16/10/2021).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK, pasca operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/10/2021) malam.
Selain Dodi, ada tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka yakni Herman Mayori (HM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin; Eddi Umari (EU), Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Suhandy (SUH), Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Dari kegiatan OTT ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada ajudan Bupati Dodi Reza Alex senilai Rp1,5 miliar. Jadi total uang yang disita KPK sebanyak Rp 1,77 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, yaitu Suhandy (SUH) selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka Dodi Reza Alex (DRA), Herman Mayori (HM), dan Eddi Umari (EU) selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(dam)