Ekonomi

Jokowi Cabut Ratusan Izin Tambang, Sultan: Amanah Konstitusi dan Legacy Istimewa Presiden

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang secara tegas mencabut ratusan izin usaha pertambangan mineral dan batu bara, izin pengelolaan kawasan hutan serta puluhan Hak Guna Usaha (HGU) karena dinilai tidak memiliki rencana kerja dan ditelantarkan oleh puluhan badan usaha.

“Sejak lama republik ini menginginkan langkah tegas pemimpin dalam menjalankan amanah konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 tentang tata kelola sumber daya alam secara konsekuen seperti yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jumat (7/1/2022).

Menurutnya, keberanian moral presiden Ini menjadi legacy kepemimpinan yang istimewa bagi masa depan lingkungan hidup Indonesia.

Baca Juga: Pasokan Batu Bara untuk Dalam Negeri Dijamin

“Semesta akan bersaksi bahwa Bapak telah menjalankan amanah Konstitusi RI Pasal 33 secara konsekuen dan penuh keberanian,” tutur Sultan.

DPD RI secara kelembagaan menyampaikan apresiasi dan dukungan moral atas political will dan komitmen pemerintah dalam mengendalikan laju deforestasi dan degradasi kualitas ekologi Indonesia. Dan kami meyakini bahwa Ini menjadi sinyal positif presiden atas harapan dihadirkannya UU perubahan iklim.

“Kebijakan ini tentu menjadi pesan kepada dunia internasional bahwa, Indonesia senantiasa konsisten berkomitmen terhadap upaya pengendalikan perubahan Iklim. Dan dunia pun harus memenuhi kewajibannya kepada Indonesia,” ujarnya.

Selanjutnya, Sultan juga mendorong pemerintah daerah agar harus turut aktif mengatur tata kelola sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) petani pengelola hutan secara berkelanjutan. Sehingga hutan-hutan kita bisa dikelola oleh petani lokal secara lebih produktif dan terlestari.

Dalam rapat terbatas dengan beberapa menteri terkait pada Kamis (6/1/2022) pagi di Istana negara, Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola ada agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam. Izin-Izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

Karena itu pemerintah mencabut sebanyak 2078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara karena tidak menyampaikan rencana kerja. Pemerintah juga mencabut 193 izin sektor kehutanan seluas 3,1 juta hektare. 126.439 hektare karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan. Pemerintah juga mencabut HGU perkebunan seluas 34.448 hektare. (arm)

Back to top button