Nasional

Pengawasan UNHCR terhadap Pengungsi di Indonesia Masih Lemah

INDOPOSCO.ID United Nations High Commisioner For Refugees (UNHCR) sebagai organisasi internasional yang mandat utamanya yaitu memberikan perlindungan serta memberikan bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar bagi pencari suaka dan pengungsi bekerja sama dengan beberapa mitra harus serius menangani pengungsi di Indonesia. Karena itu menyangkut nama baik Indonesia di mata dunia.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) Jeje Zaenuddin dalam keterangan, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: UNHCR Minta Indonesia Terima Pengungsi Rohingya

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pengembangan Seni Budaya dan Peradaban Islam ini juga meminta UNHCR mengawasi secara ketat aktivitas para pengungsi agar tidak melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat.

“Jangan ada lagi aksi demonstrasi pengungsi seperti turun ke jalan, jahit mulut, dan bakar diri. Bahkan ditemukan pengungsi mendatangi masjid-masjid minta bantuan untuk anak yatim dan dhuafa,” terang Jeje.

“Ini berbahaya, apalagi kalau mereka berkolaborasi dengan orang melakukan tindakan negatif,” imbuhnya.

Jeje menyarankan agar teman-teman dari lembaga advocasi kemanusian Solidarity Indonesia for Refugee ( SIR) terus sosialisasikan program kerjanya. Terutama bagaimana agar UNHCR dapat mengatasi persoalan pengungsi di Indonesia yang saat ini sudah mulai liar.

“Menurut saya temen-temen harus menyelidiki lebih jauh tentang alasan mereka menjadikan Indonesia sebagai negara transit,” tegasnya.

Menurut Jeje, penyelidikan itu penting agar dapat mengetahui apa dampaknya terhadap lingkungan dan keamanan masyarakat setempat, jika para pengungsi dibiarkan tinggal lama tanpa ada kejelasan di Indonesia sebagai negara transit.

“Kita lihat apa dampak-dampak yang muncul bagaimana terhadap ekses lingkungan setempat, ekses keamanan,” katanya.

Perlu diketahui Indonesia belum meratifikasi konvensi 1951 tentang pengungsi, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.(nas)

Back to top button