Nasional

Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Vaksin Covid-19 Booster Mandiri

INDOPOSCO.IDVaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster dimulai pada 12 Januari 2022. Khusus vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran, namun pemerintah belum menetapkan besaran tarifnya.

Juru Bicara Vaksinasi Covif-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan di Indonesia, tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Belum ada biaya resmi, yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Nadia di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga : 70 Persen Nakes di DKI Sudah Terima Vaksin “Booster”

Jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster. Saat ini masih berjalan, serta sesuai persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta

Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.

Tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Itu masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara. (dan)

Back to top button