Selama Tahun 2021, KPK Selamatkan Uang Negara Rp35,9 Triliun

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan keuangan negara/daerah selama tahun 2021 sebesar Rp35.965.210.077.508 (tiga puluh lima triliun sembilan ratus enam puluh lima milir dua ratus sepuluh juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan rupiah).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021) mengatakan uang negara/daerah yang berhasil diselamatkan itu berasal dari berbagai sumber.
Ali mengungkapkan, sumber pertama berasal dari piutang Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau pajak daerah yang berpotensi tidak tertagih sejumlah Rp4.952.126.642.195 (empat triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar seratus dua puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).
Baca Juga : KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Sepanjang Tahun 2021
Kemudian, kata Ali, pensertifikatan aset sejumlah Rp11.222.298.928.435 (sebelas triliun dua ratus dua puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah).
“Penyelamatan aset (pemulihan/penertiban aset daerah) sejumlah Rp10.318.185.982.907 (sepuluh triliun tiga ratus delapan belas miliar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus delapan ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah). Selain itu, penyelamatan aset daerah- Prasarana Sarana dan Ultinitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) sejumlah Rp9.472.598.523.971 (sembilan triliun empat ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah),” ujar Ali
Ali mengatakan, KPK mendorong peningkatan penyelenggaraan pemerintahan negara dan pengelolaan keuangan negara yang antikorupsi yang diukur melalui survei penilaian integritas (SPI).
Baca Juga : KPK Klaim Selamatkan Keuangan Negara/Daerah Rp35,9 Triliun
Selain itu, kata Ali, KPK mengukur keberhasilan perbaikan sistem tata kelola pencegahan korupsi pada pemerintah daerah dari jumlah penyelenggara negara yang menjadi tersangka dibandingkan dengan jumlah pemda yang didampingi. di mana tercatat 9 penyelenggara negara dari 542 daerah yang didampingi atau sebesar 98,34 persen.
Sedangkan upaya KPK dalam mendorong penyelamatan keuangan negara dan/atau keuangan daerah dilakukan dengan cara di antaranya mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada masing-masing pemerintah daerah (pemda) agar melakukan penyelamatan keuangan dan aset daerah.
Selain itu, rapat koordinasi sertifikasi dan penertiban aset dengan melibatkan pemda, Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh wilayah.
“Audiensi dengan kejaksaan dan kepolisian terkait kerjasama penyelesaian aset bermasalah dan penagihan tunggakan pajak melakukan monitoring penagihan piutang pajak daerah kepada seluruh pemda. Menandatangani dan mendeklarasikan pakta integritas pengembalian aset baik bergerak maupun tidak bergerak segera setelah pn tidak lagi menjabat,” pungkas Ali. (dam)