KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Sepanjang Tahun 2021

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima sebanyak 2.029 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp7,9 miliar sepanjang tahun 2021.
“Sebesar Rp2,29 miliar telah ditetapkan sebagai milik negara dan Rp 5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).
Dia menyebutkan, laporan gratifikasi itu terdiri dari 34 kementerian telah menyampaikan sejumlah 32 laporan, 69 lembaga negara telah menyampaikan sejumlah 61 laporan, 34 provinisi telah menyampaikan sejumlah 32 laporan, 514 kab/kota telah menyampaikan sejumlah 287 laporan dan 123 BUMN telah menyampaikan 70 laporan.
Baca Juga : Gratifikasi Adik Mantan Bupati, KPK Periksa Dua PNS Lampung Utara
“Sehingga secara total 482 dari total 774 instansi (62,27 persen) telah menyampaikan laporan gratifikasinya melalui unit pengendali gratifikasi,” kata Ali.
Lebih jauh Ali mengatakan kepedulian KPK terhadap peningkatan kualitas layanan publik juga dilakukan dengan terus mengembangkan platform jaringan pencegahan korupsi (Jaga) sebagai medium literasi publik dan menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan publik pada sektor pendidikan, anggaran, kesehatan, dana desa dan perizinan.
“Awal 2021, jaga dianugerahi honorable mentions dari world justice challenge 2021 yang diselenggarakan oleh world justice project, sebuah organisasi multidisiplin independen yang bekerja untuk memajukan supremasi hukum di seluruh dunia,” katanya.
Ali menjelaskan platform Jaga saat ini memiliki 107.535 akun terdaftar per 20 Desember 2021. Traffic hit pada website dan aplikasi pun meningkat dari periode sebelumnya, yakni sebesar 76 persen menjadi 11.012.340 hits dalam setahun.
“Total keluhan yang disampaikan oleh masyarakat melalui fitur Jaga bansos mencapai 1.085 laporan, dengan tiga topik keluhan terbanyak dilaporkan yakni tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, bantuan tidak dibagikan oleh aparat dan penyaluran bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM),” ujar Ali.(dam)