KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Tahun 2022

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi dukungan penuh presiden dan pemerintah yang terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2022.
“UU tersebut akan menjadi amunisi extra bagi KPK untuk mengoptimalkan upaya penyelamatan, pengembalian, dan pemulihan keuangan negara,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga : KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Sepanjang Tahun 2021
Ali mengatakan, usulan regulasi ini selaras dengan strategi penindakan KPK, yang tak hanya bertujuan untuk memberi efek jera kepada para pelaku korupsi, namun juga bagaimana penegakkan hukum tersebut memberikan asset recovery yang optimal sebagai penyumbang penerimaan negara.
KPK mencatat selama 2021, dari 94 kegiatan eksekusi putusan pengadilan, KPK berhasil menyumbang penerimaan negara dari asset recovery sebesar Rp 374,4 miliar, terdiri dari Rp192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp4,3 milliar disetorkan ke kas daerah, serta Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui penetapan status penggunaan dan hibah.
“KPK berharap dukungan penuh dari legislatif untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU perampasan aset tersebut, demi mewujudkan penegakkan hukum yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa, negara, dan seluruh rakyat indonesia,” ujar Ali. (dam)