Nasional

Kasus Suap di Muara Enim, 10 Mantan Anggota DPRD Diadili di PN Palembang

INDOPOSCO.ID – Berkas perkara 10 tersangka mantan anggota DPRD Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2019-2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dinyatakan lengkap.

“Tim Penyidik, Senin (27/12/2021) telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka Indra Gani BS (IG) dan kawan-kawan kepada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (28/12/2021).

Ali mengatakan penahanan bagi para tersangka masih tetap dilakukan dan dilanjutkan oleh tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022.

Baca Juga : Perkara Tersangka Suhandy Siap Diadili di PN Palembang

Tersangka yang ditahan di Rutan KPK Kavling C1 yakni IG (Indra Gani BS), AYS (Ari Yoca Setiadi), MD (Mardiansyah) dan MH (Muhardi).

Sementara tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, yaitu IJ (Ishak Joharsah), ARK (Ahmad Reo Kusuma), MS (Marsito), dan FR (Fitrianzah).

Dua tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur yakni SB (Subahan) dan PR (Piardi).

“Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara termasuk surat dakwaan ke Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang,” kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 6 orang tersangka yakni Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi, perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi perkara, KPK membeberkan setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan tersangka.

Dikatakan, untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, pada sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku bupati Muara Enim.

Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan tersangka Indra Gami dan kawan-kawan agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.

Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar.

Pemberian uang dimaksud diterima oleh Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, Juarsah sekitar sejumlah Rp2,8 miliar dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar.

Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.

Peneriman uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(dam)

Back to top button