Nasional

DPR Desak Pemerintah Gunakan Vaksin Halal

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk menggunakan vaksin Covid-19 yang memiliki sertifikat halal dari MUI. Apalagi, saat banyak vaksin yang telah memiliki sertifikat halal.

“Banyak jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA. Tapi tidak semuanya memiliki sertifikat halal dari MUI,” kata Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan, Senin (27/12/2021).

Pada awal pandemi, menurut dia, penggunaan vaksin karena faktor kedaruratan. Sehingga, persoalan halal tidak banyak dipertanyakan. “Sekarang, sudah ada banyak vaksin yang halal, tentu persoalan kehalalan ini wajar diungkit kembali,” ucapnya.

Karena sertifikat halal tersebut, dikatakan dia, banyak masyarakat Indonesia yang enggan untuk vaksinasi. Oleh karena itu, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin halal.

“Soal vaksin, biasanya yang ditanya duluan adalah EUA dari BPOM. Setelah itu, karena Indonesia mayoritas Muslim, yang ditanya berikutnya adalah sertifikat halal dari MUI,” ungkapnya.

Baca Juga: Hindari Joki, Perketat Skrining Vaksinasi

Ia menuturkan, kondisi kedaruratan untuk menggunakan vaksin yang tidak halal semestinya sudah tidak berlaku. Apalagi, MUI sudah mengeluarkan sertifikat halal untuk beberapa jenis vaksin.

“Bayangkan, vaksin ini kan akan membantu pertahanan tubuh. Akan mengalir ke seluruh bagian tubuh. Lalu kalau yang dipakai tidak halal, bagaimana?” katanya.

“Aspek halal ini harus menjadi kriteria ketika memilih vaksin. Jangan-jangan ini tidak termasuk. Mestinya ini yang menjadi kriteria utama, selain harus produksi dalam negeri,” imbuhnya. (nas)

Back to top button