Sidang Pleno Tetapkan 9 AHWA untuk Tentukan Rais Aam PBNU 2021-2026

INDOPOSCO.ID – Sidang pleno Muktamar ke-34 NU telah menetapkan 9 tim Ahlul Walii Wal Aqdi (AHWA) yang akan menentukan siapa kiai sepuh yang akan mengemban tugas sebagai Rais Aam Pengurus BNU periode 2021-2026.
9 AHWA itu yakni K.H Dimyati Rais, K.H Mustofa Bisri, K.H Maruf Amin, K.H Anwar Mansur, K.H.TG.Turmudzi, K.H Miftachul Akhyar, K.H Nurul Juda Jazuli, K.H Buya Ali Akbar Marbun, dan K.H Zainal Abidin.
Merujuk tata teratur Muktamar, pemilihan Rais Aam PBNU disetujui menggunakan sistem AHWA. Dengan model ini, Rais Aam akan diseleksi oleh 9 orang yang mendapat mandat PCNU dan PWNU menjadi AHWA. Model AHWA menitikberatkan pada pendekatan musyawarah mufakat.
Baca Juga : PBNU Dorong Kesadaran Toleransi Beragama di Tengah Masyarakat
Sedangkan penentuan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU diprioritaskan dengan cara mufakat, namun jika tidak menemui titik terang maka akan dilakukan pemungutan suara(voting). Para calon akan memperebutkan dukungan dari pemilik suara, yakni PCNU, PCINU, PWNU, PBNU, dan badan otonom.
Ketua Komite Pengarah(SC) Muktamar Ke-34 NU sekaligus pimpinan sidang pleno, M. Nuh, mengatakan setelah ditetapkan, 9 AHWA ini akan bermufakat untuk menentukan siapa yang akan menjadi Rais Aam selanjutnya.
“Selanjutnya, pada AHWA yang telah masuk dalam 9 itu akan rapat tertentu dalam rangka menetapkan Rais Aam selanjutnya,” ucap M. Nuh di Lampung, seperti dikutip Antara, Kamis (23/12/2021).
M. Nuh mengatakan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU akan mengutamakan musyawarah mufakat, tetapi apabila tak ditemukan titik terang maka akan dilakukan voting.
Nuh menjelaskan bahwa pengurus cabang dan wilayah boleh mengusulkan nama sebagai calon Ketum. Calon yang diusulkan harus memenuhi syarat memiliki 99 suara.
“Kalau si ketua umum itu setiap cabang, wilayah, mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama. Syarat minimalnya dari usulan tadi itu, siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum,” ucap M. Nuh di Lampung, Kamis.
Nuh menjelaskan apabila terdapat sejumlah nama yang mendapat 99 suara atau lebih, maka mereka akan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila tidak menemui kata mufakat, maka akan dikonsolidasikan kepada Rais Aam PBNU.
“Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru di- voting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi ketum,” kata dia. (mg4)