Nasional

Alvin Lim Dituntut Rp100 Miliar Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Kuasa Hukum Panda Nababan mengajukan gugatan terhadap saudara Alvin Lim melalui Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/12/2021). Upaya hukum tersebut dilakukan melalui Para advokat Law Offices Fajar Gora & Partners.

“Langkah tersebut dilakukan menyikapi tindakan/perbuatan saudara Alvin Lim yang dipandang telah menyerang nama baik, reputasi, kehormatan dan/atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan) dan Bapak Panda Nababan sebagai tokoh Pers senior nasional,” ujar Fajar Gora., SH., MH, advokat Law Offices Fajar Gora & Partners dalam keterangan, Jumat (24/12/2021).

Ia menyebut, gugatan yang diajukan berdasarkan perbuatan melawan hukum. Dimana tindakan perbuatan tergugat saudara Alvin Lim telah melanggar asas kepatutan dan kesusilaan serta telah melanggar hak subjektif dari penggugat I PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan penggugat II Panda Nababan.

Baca Juga : Kepala Kejati Banten Sebut Anggota DPRD Rentan Terjerat UU ITE Jelang Pemilu

“Akibat perbuatan saudara Alvin Lim tersebut telah menyebabkan nama baik, reputasi, kehormatan dan/atau martabat para penggugat rusak/tercemar,” katanya.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut juga, menurutnya, para penggugat sangat dirugikan. Kerugian yang diderita para penggugat adalah akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat saudara Alvin Lim.

“para penggugat menuntut ganti kerugian sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Adapun uang ganti kerugian tersebut selanjutnya akan disumbangkan seluruhnya oleh para penggugat untuk membantu anak-anak yatim piatu, masyarakat yang terkena dampak penyebaran pandemi Covid-19, dan korban bencana alam di seluruh Indonesia,” terangnya.

Baca Juga : Sebar Konten Hoaks, Direktur TV Swasta Raup Untung Rp2 Miliar

Guna memulihkan nama baik, reputasi, kehormatan dan/atau martabat dari para penggugat, masih ujar Fajar, penggugat menuntut tergugat saudara Alvin Lim mengumumkan permintaan maaf secara terbuka kepada para penggugat melalui lima surat kabar nasional, di antaranya Tempo, Kompas, Bisnis Indonesia, Sindo dan Media Indonesia selama tujuh hari berturut-turut.

“Bahwa guna menjamin agar gugatan para penggugat tidak sia-sia kami meminta agar diletakan sita jaminan terhadap aset/harta kekayaan milik tergugat saudara Alvin Lim berupa 1 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Ungu Permai Blok E 16 No.10, RT/RW 004/014, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat,” bebernya.

“Aset/harta kekayaan milik tergugat saudara Alvin Lim yaitu berupa 1 bidang tanah dan bangunan kantor yang dikenal setempat dengan nama LQ Indonesia Law Firm yang beralamat di Ruko Excelis No. 26A, Komplek Karawaci Office Park, Lippo Karawaci, Tangerang,” imbuhnya.

Ia menambahkan, selain menggugat secara perdata, Panda Nababan juga telah melaporkan saudara Alvin Lim secara pidana ke Polres Metro Jakarta Pusat, dengan dugaan melanggar UU ITE dan UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Laporan saudara Alvin Lim dengan Nomor: LP/B/1808/XII/2021/SPKT/ Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya,” ujarnya. (gin)

Back to top button