Waspada Libur Nataru Jangan Jadi Masa Suram Kasus Covid-19

INDOPOSCO.ID – Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 seyogyanya tidak direspons oleh masyarakat dengan euforia.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Golkar Darul Sikka melalui gawai, Rabu (22/12/2021).
Pencabutan PPK level 3 tersebut, dikatakan dia, harus disikapi masyarakat dengan kesadararan tetap waspada, melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Oleh karena itu, menurutnya, aparat pemerintah baik sipil maupun militer harus melakukan sosialisasi terkait hidup sehat.
Baca Juga : KAI Layani 186 Ribu Pelanggan Selama Masa Posko Natal dan Tahun Baru
“Petugas harus melakukan sosialisasi hidup sehat dengan taat Prokes dan pendekatan hukum harus berubah menjadi pendekatan sosial,” ujarnya.
Ia mengatakan, pendekatan pemerintah kepada masyarakat tidak semata-mata pendekatan sanksi pidana, tetapi juga pendekatan sanksi sosial. Dengan melakukan edukasi dan sosialisasi ancaman pandemi yang tetap mengintai kehidupan.
“Ingat ada varian Omicron. Jadi harus tetap ada edukasi ancaman pandemi,” ungkapnya.
Baca Juga : Terminal Kalideres Siapkan Tiga Pos Jelang Libur Natal Tahun Baru
Ia mengingatkan, liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 jangan menjadi masa suram. Dengan meningkatnya angka penularan Covid-19 seperti libur-libur panjang di waktu lalu.
“Libur Nataru harus diwaspadai oleh semua pihak jangan sampai menjadi masa suram meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19,” ucapnya. (nas)