Nasional

Pengamat Sebut Ambang Batas 20 dan Nol Persen Dinilai Murni Kepentingan Politik

INDOPOSCO.ID – Polemik Presidential Threshold (PT) atau ambang batas dinilai hanya bermuatan politik bagi elit partai dalam menempuh kekuasaan.

Pengamat Komunikasi Politik Nasional, Emrus Sihombing menuturkan, pengajuan Judicial review kepada Mahkamah Kontitusi (MK) merupakan hak dari setiap warga negara.

Namun dalam persoalan ambang batas nol persen, pihaknya sulit gerakan itu adalah murni dari politik. Karena bisa saja itu bagian dari suara dari partai-partai kecil.

Baca Juga : Isu PT 20 dan Nol Persen Pertarungan Merebut Kekuasaan

“Bisa saja mereka ada di relasi partai suara kecil. Tidak ada tindakan mereka bermaksud politik. Kalau menjelang pemilu, itu politis meskipun hak politik mereka,” tuturnya.

Melihat pro kontra diantara partai, Emrus tidak mau ambil pusing. Analisa sederhananya, partai yang mendekati 20 persen kursi di legislasi, pasti cenderung setuju dengan PT yang berlaku saat ini.

“Kalau kedaulatan di tangan rakyat tidak perlu 20 persen yang bisa mengusung presiden. Tapi jika mereka kursi yang hampir memadai pasti berada di pihak 20 persen. Oleh karena itu tidak bisa lepas dari politik,” imbuhnya.

Baca Juga : Idealnya PT 30 Persen agar Berjalan Seiring dengan Multi Partai Sederhana

Ia menyebutkan, meskipun ambang batas nol persen, pasti tidak dapat lepas dari persolan. Terlebih, jika muncul calon pasangan banyak, itu harus ada pengulangan pemungutan suara karena harus mencapai lebih dari 50 persen.

“Bisa 10 Paslon, harus berapa putaran itu karen harus 50 persen. Kalau 3 pasang murni bertarung, sangat bagus. Kalau 4, 5 pasang, mereka kalah di putran awal mereka memobilisasi,” ucapnya.

Menurutnya, ambang batas nol persen bisa dilakukan jika kesadaran demokrasi masyarakat Indonesia sudah matang.

Sejauh ini, kata dia, kesadaran politik di Indonesai belum tinggi. Karena elit politik tidak pernah mendewasakan politik, hanya bagaimana memenangkan suara.

“Andai nol persen, semua partai bisa mengusung. Itu hanya bisa diberlakukan matang demokrasinya dan partainya terbatas. Kalau semua mengajukan, akan menjadi maslah baru lagi yang dihadapi,” pungkasnya. (son)

Back to top button