Idealnya PT 30 Persen agar Berjalan Seiring dengan Multi Partai Sederhana

INDOPOSCO.ID – Sejumlah pihak mengajukan gugatan atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar presidential threshold (PT) turun menjadi nol persen.
Desakan sejumlah pihak ini menimbulkan pro dan kontra. Ada yang mempertahankan PT 20 persen bahkan bila perlu dinaikkan menjadi 30 persen. Namun, ada sejumlah pihak menginginkan turun ke 0 persen sehingga memberi kesempatan kepada banyak putra terbaik bangsa mencalonkan diri pada pemilihan presiden (pilpres) mendatang.
Seperti diketahui, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga : PPP Minta Rakyat Tunggu Putusan MK Terkait PT 0 Persen
Dalam pasal itu disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Politikus senior PDI Perjuangan Prof. Dr. Hendrawan Supratikno mengatakan, idealnya, sesuai rumus umum di negara-negara sistem presidensial yakni parliamentary threshold 10 persen dan presidential threshold 30 persen, agar sistem presidential berjalan seiring dengan multi partai sederhana.
Baca Juga : PT 0 Persen, PKS: Ini Baik karena Partisipasi Publik semakin Banyak
“Sudah bosan bicara ini, bukan? Mengapa hal-hal yang sama didaur ulang? Intinya, kita ingin memperkuat sistem presidential, bukan sistem parlementer. Atas dasar itu capres harus mendapat dukungan cukup dari parpol di parlemen,” tegas Hendrawan kepada Indoposco.id, Minggu (19/12/2021).
Menurut anggota Komisi XI DPR RI ini, sistem presidential itu hanya cocok untuk sistem multi partai sederhana, antara 2-5 partai. Di Indonesia jumlah partai masih terlalu banyak. Konsolidasi melalui parliamentary threshold belum berhasil merampingkan jumlah partai.
“Jadi, presidential threshold itu jalan tengah, agar ketegangan antara sistem presidential dan multi partai, dapat diharmonisasi atau disinergikan. Kalau tidak, kita tergelincir dalam sistem parlementer,” pungkasnya. (dam)