• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Idealnya PT 30 Persen agar Berjalan Seiring dengan Multi Partai Sederhana

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 19 Desember 2021 - 19:31
in Headline
pt 0 persen

Politikus PDI Perjuangan sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI, Prof. Dr. Hendrawan Supratikno. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah pihak mengajukan gugatan atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)  ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar presidential threshold (PT) turun menjadi nol persen.

Desakan sejumlah pihak ini menimbulkan pro dan kontra. Ada yang mempertahankan PT 20 persen bahkan bila perlu dinaikkan menjadi 30 persen. Namun, ada sejumlah pihak menginginkan turun ke 0 persen sehingga memberi kesempatan kepada banyak putra terbaik bangsa mencalonkan diri pada pemilihan presiden (pilpres) mendatang.

BacaJuga:

Sejumlah Peluang Digagalkan Mistar, Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Prajurit TNI Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon, Dubes Iran: Ini Tindakan Keji

Israel Bombardir Area UNIFIL di Lebanon Selatan, Satu Prajurit TNI Gugur

Seperti diketahui, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga : PPP Minta Rakyat Tunggu Putusan MK Terkait PT 0 Persen

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Politikus senior PDI Perjuangan Prof. Dr. Hendrawan Supratikno mengatakan, idealnya, sesuai rumus umum di negara-negara sistem presidensial yakni parliamentary threshold 10 persen dan presidential threshold 30 persen, agar sistem presidential berjalan seiring dengan multi partai sederhana.

Baca Juga : PT 0 Persen, PKS: Ini Baik karena Partisipasi Publik semakin Banyak

“Sudah bosan bicara ini, bukan? Mengapa hal-hal yang sama didaur ulang? Intinya, kita ingin memperkuat sistem presidential, bukan sistem parlementer. Atas dasar itu capres harus mendapat dukungan cukup dari parpol di parlemen,” tegas Hendrawan kepada Indoposco.id, Minggu (19/12/2021).

Menurut anggota Komisi XI DPR RI ini, sistem presidential itu hanya cocok untuk sistem multi partai sederhana, antara 2-5 partai. Di Indonesia jumlah partai masih terlalu banyak. Konsolidasi melalui parliamentary threshold belum berhasil merampingkan jumlah partai.

“Jadi, presidential threshold itu jalan tengah, agar ketegangan antara sistem presidential dan multi partai, dapat diharmonisasi atau disinergikan. Kalau tidak, kita tergelincir dalam sistem parlementer,” pungkasnya. (dam)

 

Tags: Presidential ThresholdPT 0 Persen

Berita Terkait.

bola
Headline

Sejumlah Peluang Digagalkan Mistar, Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 22:37
asap
Headline

Prajurit TNI Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon, Dubes Iran: Ini Tindakan Keji

Senin, 30 Maret 2026 - 21:31
unifil
Headline

Israel Bombardir Area UNIFIL di Lebanon Selatan, Satu Prajurit TNI Gugur

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39
Meriahnya Bazar Rakyat 2026, Bukti Nyata UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi
Headline

Meriahnya Bazar Rakyat 2026, Bukti Nyata UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 13:41
Rekayasa Lalin Ditutup, Pemerintah Klaim Arus Mudik-Balik Tahun Ini Sukses
Headline

Rekayasa Lalin Ditutup, Pemerintah Klaim Arus Mudik-Balik Tahun Ini Sukses

Senin, 30 Maret 2026 - 11:45
Resmi Berakhir, One Way Lebaran 2026 Sisakan Sejumlah Fakta Penting
Headline

Resmi Berakhir, One Way Lebaran 2026 Sisakan Sejumlah Fakta Penting

Senin, 30 Maret 2026 - 09:01

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.