Nasional

Pansus IKN Diminta Dengarkan Pendapat Masyarakat sebelum RUU Disahkan

INDOPOSCO.ID – Wacana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) kini telah memasuki babak baru yang menandakan adanya kemajuan dan keseriusan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam merelokasi IKN Indonesia.

Hal tersebut dibuktikan dengan mulai dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN oleh panitia khusus (Pansus) IKN. Pansus yang diketuai oleh Ketua komisi II DPR RI tersebut bahkan sudah dijadwalkan waktu pengesahannya pada awal Januari 2022.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mendorong Pansus IKN agar terlebih dahulu melakukan survei atau jajak pendapat nasional terkait urgensi pemindahan IKN.

“Sebagai bangsa yang terkenal dengan tradisi musyawarah dan gotong royongnya, negara wajib melibatkan atau memintai pendapat publik atas wacana stratrgis ini. Jangan ujug-ujug ketuk palu pengesahan UU IKN,” kata Sultan di Jakarta, Senin (20/12).

Menurutnya, sangat penting bagi pemerintah dan lembaga legislatif untuk menyusun RUU IKN setelah memilki semua alasan dan latar belakang pemikiran atas kebijakan besar ini secara by evidence. Semua faktor harus dipertimbangkan, naik fisik maupun nonfisiknya.

Bangunan fisik dan tata kota IKN tentu bagus untuk diperhitungkan secara matang, namun roh dan jiwa IKN itu jauh lebih penting. Latar sosiologis, ekologi, historis dan antropologinya harus dipetakan dan dinarasikan secara integral. IKN harus menjadi sumber nilai dan pikiran besar bangsa yang besar ini.

IKN tidak sekedar dibangun demi semangat Indonesia sentris, Namun harus menjadi miniatur Indonesia yang sesungguhnya. Apalagi di tengah suasana pandemi dan kondisi fiskal yang belum pulih rasanya belum tepat jika pemindahan ibukota saat ini. DPR RI melalui Pansus harus memilki sense of crisis yang dirasakan oleh rakyat.

“Bahwa terdapat pembiayaan dari sumber lainnya, kami harap pemerintah untuk bisa berhati-hati. Karena tentu ada hal mendasar yang akan dijadikan tumbalnya. Kami khawatir IKN nanti justru bernasib sama dengan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung,” terang Sultan.

Pansus IKN harus mengundang dan mendengar masukan dari akademisi dan ahli praktisi juga di semua bidang terkait. Baik sosiolog, antropolog, sejarah, lingkungan dan sektor-sektor penting lainnya. RUU IKN tidak boleh kontraproduktif dengan semangat UUD 1945. Sehingga tidak perlu menimbulkan kegaduhan baru seperti yang dialami oleh UU Ciptaker.

“Bagi kami, Konsep badan Otorita IKN sejauh ini menjadi bagian materil RUU IKN yang harus dikoreksi. DPD RI tentu sangat berhati-hati dengan setiap pasal yang cenderung meyelisihi konstitusi,” pungkasnya. (arm)

Back to top button