Satgas Pastikan Lakukan Pengawasan Karantina Mandiri

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito menekankan, bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan saat warga negara Indonesia (WNI) menjalani karantina mandiri.
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.
Ketentuan tersebut menggantikan surat edaran Nomor 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.
Baca Juga : Wamenkes: Karantina Perjalanan Internasional Berlaku tanpa Kecuali
Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
“Kami memberikan sejumlah syarat, yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” kata Wiku dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.
Baca Juga : Satgas Covid-19 Minta Mulan Jameela Jangan Berpergian Selama Karantina
Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia, tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel,” tutur Wiku.
“Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” tambah Wiku.
Setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. (dan)