Nasional

Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto, KPK Panggil 6 Saksi

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto, Jawa Timur,  Mustofa Kamal Pasa (MKP).

KPK memanggil enam saksi untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka MKP.

“Hari ini (14/12/2021) bertempat di Polres Mojokerto Kota, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (14/12/2021).

Ali menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa yakni Susantoso, Sholikin, Budiono, Nano Santoso Hudiarto, Handika Tri Mulya dan Siswan Sunardi.

Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan.

Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mustofa diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas/Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar.

Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.

Tersangka Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT. Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jet ski sebanyak lima unit.

Tim penyidik KPK bersama Satgas Pengelola Barang Bukti (PBB) melakukan penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), milik  mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Tanah dan bangunan itu memiliki luas 31.815 m2, berada di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumsel. Kepemilikannya atas nama Ahmad Syamsu Wirawan.

Tanah dan bangunan tersebut merupakan aset PT. Musi Karya Perkasa dengan SHM No. 00281 an. Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka MKP. Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp 3 miliar.

Tanah tersebut diduga dibeli oleh tersangka MKP pada tahun 2015. Di atas tanah tersebut,  telah dilakukan pembangunan mes, kantor, pagar beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT. Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin pada 2015. (dam) 

Back to top button