• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Rachel Vennya Divonis 4 Bulan, DPR: Jadi Pelajaran Kita Untuk Patuhi Peraturan Pemerintah

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 11 Desember 2021 - 20:15
in Nasional
Rachel Vennya

Sidang Rachel Vennya di PN Tangerang, Banten Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hukum jadi panglima di negara hukum seperti Indonesia. Untuk itu keputusan hakim atas vonis Rachel Vennya harus dihormati, karena hakim pasti punya pertimbangan lain dalam menjatuhkan vonisnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo melalui gawai, Sabtu (11/12/2021).

BacaJuga:

BPJS Ketenagakerjaan Raih BAZNAS Award 2026, Perkuat Kolaborasi Zakat dan Perlindungan Pekerja Rentan

DPR: Pembangunan Inklusif Harus Buka Akses dan Pastikan Kelompok Rentan Tak Tertinggal

Kemendiktisaintek Gelar Open House di SMA Unggul Garuda Baru Bulungan

Ia mengatakan, dari kasus Rachel Vennya harus menjadi pelajaran kita semua. Sehingga momentum tersebut untuk meningkatkan kedisiplinan.

Baca Juga : Jika Rachel Vennya Kembali Lakukan Kesalahan Bisa Langsung Dipenjara

“Peraturan dibuat untuk ditegakkan. Tidak pandang bulu, sekalipun kepada publik figur atau politisi dan seluruh elemen masyarakat,” ucapnya.

“Harus patuh menjalankan peraturan yang dibuat oleh pemerintah, baik itu protokol kesehatan (Prokes) dan lainnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, artis Rachel Vennya divonis empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten atas pelanggaran masa karantina. Kendati demikian Rachel Vennya tidak menjalani masa tahanan, karena dianggap bersikap sopan.
(nas)

Tags: DPRhukumRachel Vennya

Berita Terkait.

BPJS Ketenagakerjaan Raih BAZNAS Award 2026, Perkuat Kolaborasi Zakat dan Perlindungan Pekerja Rentan
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih BAZNAS Award 2026, Perkuat Kolaborasi Zakat dan Perlindungan Pekerja Rentan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:10
DPR: Pembangunan Inklusif Harus Buka Akses dan Pastikan Kelompok Rentan Tak Tertinggal
Nasional

DPR: Pembangunan Inklusif Harus Buka Akses dan Pastikan Kelompok Rentan Tak Tertinggal

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:05
Kemendiktisaintek Gelar Open House di SMA Unggul Garuda Baru Bulungan
Nasional

Kemendiktisaintek Gelar Open House di SMA Unggul Garuda Baru Bulungan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:05
HUT Ke-75 Prabowo, IPHI Gelar Istighosah untuk Indonesia, Ketum Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kebangsaan
Nasional

HUT Ke-75 Prabowo, IPHI Gelar Istighosah untuk Indonesia, Ketum Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kebangsaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:08
Karhutla Berbulan-bulan Tak Kunjung Padam, DPR Minta Pemerintah Tak Gengsi Terima Bantuan Asing
Nasional

Karhutla Berbulan-bulan Tak Kunjung Padam, DPR Minta Pemerintah Tak Gengsi Terima Bantuan Asing

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:16
DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual
Nasional

DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:05

OLAHRAGA

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen
Olahraga

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Editor Laurens Dami
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

INDOPOSCO.ID - Persija Jakarta akan menghadapi Persita pada pekan kelima Super League 2026/2027 di Banten International Stadium (BIS), Sabtu (17/10/2026)...

SelengkapnyaDetails
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Reynold-Elisa-Partomuan-Hutagalung

    Dianggap Hentikan Penyelidikan Pencurian Uang, Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri

    4804 shares
    Share 1922 Tweet 1201
  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2535 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1381 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1112 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.