Nasional

RUU Miras Justru Tak Sasar Inti Permasalahan

INDOPOSCO.ID – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang masuk Prolegnas 2022 ini tidak menyasar permasalahan sebetulnya dalam masyarakat, tetapi malah menangani keadaan yang tidak ada urgensinya,

“Konsumsi minuman beralkohol sebenarnya sudah diatur dan dikendalikan lewat peraturan di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun RUU tersebut justru membawa minuman beralkohol ke arah yang baru, yaitu pelarangan,” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan seperti dikutip Antara, Kamis (9/12/2021).

Dia mengatakan pembatasan minuman beralkohol sudah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol beserta perubahan-perubahannya, termasuk Permendag Nomor 25 Tahun 2019. Selain itu, berbagai peraturan terkait juga sudah dikeluarkan dan diterapkan pada tingkat daerah.

Baca Juga: Bea Cukai Pontianak Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2020-2021

Data WHO membuktikan bahwa konsumsi alkohol di Indonesia terhitung rendah, hanya 0,8 liter per jiwa dan didominasi oleh konsumsi alkohol illegal dan oplosan sebanyak 0,5 liter per jiwa dan sebanyak 0,3 liter lainnya merupakan konsumsi alkohol legal. Lebih lanjut, studi CIPS tahun 2016 di 6 kota di Indonesia membuktikan, alih-alih mengurangi keinginan seseorang untuk mabuk, RUU ini malah berpotensi menyediakan tumbuhnya pasar gelap.

Penelitian CIPS juga membuktikan bahwa jumlah toko minuman beralkohol meningkat lebih dari 75 persen dibandingkan tahun 2010, ketika minuman beralkohol masih legal dan banyak ada dengan harga terjangkau.

Minuman beralkohol ilegal juga justru banyak menyantap korban yang jumlahnya terus meningkat. Dari 149 orang pada tahun 2008-2012 menjadi 487 orang pada tahun 2013-2016. Pantauan media oleh CIPS membuktikan sebanyak 1,086 orang tewas mulai 2008 hingga akhir 2020 akibat minuman oplosan. Sementara 655 lainnya harus dirawat.

“Bahaya minuman oplosan dan pasar gelap akibat pelarangan juga penting untuk dipikirkan alih-alih melakukan pelarangan lewat RUU ini,” jelasnya.

Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah potensi meningkatnya jumlah peminum di bawah umur yaitu yang berumur di bawah usia 21 tahun akibat maraknya penjualan minuman beralkohol secara daring.

Potensi peningkatan ini didasarkan pada lemahnya pengawasan atas mekanisme pembelian lewat platform daring. Kehabisan kepastian hukum dari segi regulasi serta data akurat mengenai besarnya pasar penjualan daring minuman beralkohol, dan juga banyaknya jenis platform daring semakin mempersulit pengawasan.

Penelitian CIPS berjudul “Reformasi Kebijakan untuk Akses Online Minuman Beralkohol yang Aman di Indonesia” memberikan beberapa rekomendasi terkait pengaturan penjualan di platform daring, termasuk perlunya reformasi kebijakan, penggunaan pendekatan pengaturan bersama atau koregulasi dalam mencegah konsumen di bawah umur.

Rekomendasi lain yaitu adanya mekanisme pendaftaran/perizinan pedagang resmi untuk mencegah penjualan alkohol ilegal melalui platform daring dan juga melimpahkan liabilitas hukum kepada pedagang di platform ini. (mg4)

Back to top button