KPK Periksa Notaris terkait Dugaan Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil notaris, Suningsih untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk membangun Gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun anggaran 2017 ini.
“Hari ini (1/12/2021) bertempat di Kantor Gedung KPK Merah Putih, tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga : KPK Peringatkan Kepala SMKN 7 Tangsel untuk Kooperatif
Diketahui, terkait kasus ini tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni di Kota Tangsel, Jakarta, Bogor dan Serang. Sebanyak dua unit mobil dan beberapa alat elektronik disita KPK dalam penggeledahan tersebut.
Berdasarkan dokumen yang beredar, disebutkan bahwa lahan SMKN 7 Kota Tangsel terletak di antara Jalan Cempaka III, RT 002/003 dan Jalan Punai I, RT007/008, Bintaro Jaya, Sektor II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Pemilik lahan seluas 6.000 meter persegi tersebut bernama Sofia M. Sujudi Rassat, SH dengan alamat Jalan Salemba Tengah, No. 16, RT 001 RW 005, Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Baca Juga : Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa Dua Saksi dari Pihak Swasta
Dalam dokumen Nilai Ganti Rugi (NGR), tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp2.997.000 per meter persegi atau total Rp17.982.000.000 yang tertuang dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun, pemilik tanah Sofia M. Sujudi Rassat, SH sebagaimana yang tertera dalam kuitansi tertanggal 29 Desember 2017 hanya menerima Rp7.300.000.000 (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah). Itu berarti, sekitar Rp10.682.000.000 dana tersebut tidak jelas keberadaannya.(dam)