Dugaan Suap Proyek di Dinas PUPR Kota Banjar, KPK Periksa Empat Direktur Perusahaan

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun 2012-2017.
Sebanyak empat saksi yang dipanggil untuk diperiksa yakni Hauran (Direktur CV Gayam), Budi (Direktur CV Puncak Asih), H. Joko (Direktur CV Sumiaji), dan Bayu (Direktur CV Sinar)
“Hari ini (1/12/2021) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (1/12/2021).
Ali menjelaskan, sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini atas pekerjaan beberapa proyek di Dinas PUPR Kota Banjar.
KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi, dari Pendopo Wali Kota Banjar, kantor, hingga rumah kepala Dinas PUPR Kota Banjar. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang hingga dokumen yang diduga terkait dengan kasus yang tengah disidik oleh KPK itu.
Kendati demikian, KPKĀ belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka bakal dilakukan bersamaan dengan penangkapan dan penahanan.(dam)