Cegah Omicron, Indonesia Perlu Belajar dari Tujuh Negara Ini

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan, Indonesia harus melakukan pembelajaran dari tujuh negara yang telah melakukan langkah mitigasi penanganan penularan varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.
Varian Omicron ditetapkan WHO sebagai varian under monitoring (VUM) pada 24 November 2021 dan 2 hari setelahnya ditetapkan sebagai varian of concern (VOC).
Badan Kesehatan Dunua (WHO) juga menyatakan efektivitas vaksin, testing dan obat-obatan yang ada saat ini terhadap varian Omicron, masih dikaji.
“Meskipun kasus positif di Indonesia masih terus menunjukkan penurunan, namun kita tidak boleh lengah,” kata Wiku dalam laman Satgas Covid-19, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Merujuk pada tujug negara dengan kasus Omicron, telah melakukan langkah mitigasi. Seperti di Italia melakukan penelusuran kontak kasus positif pelaku perjalanan ke negara-negara di Afrika.
Meningkatkan kapasitas penelusuran kontak secara umum, serta meningkatkan cakupan WGS agar semakin cepat mendeteksi varian Omicron.
Di Jerman memberlakukan travel ban atau melarang adanya perjalanan dari negara di Afrika. Larangan dikecualikan bagi warga negaranya dan mewajibkan karantina 14 hari bagi yang kembali dari negara di Afrika.
Selanjutnya di Belanda memberlakukan kebijakan testing bagi seluruh pelaku perjalanan dari Afrika Selatan. Serta melakukan WGS pada semua pelaku perjalanan dari Wilayah Afrika yang sudah masuk ke negaranya.
Di Inggris melakukan isolasi dan testing ulang bagi pelaku perjalanan yang positif Omicron. Serta menutup pintu kedatangan bagi pelaku perjalanan dari negara di Afrika. Inggris juga kembali mewajibkan masker dan testing bagi pelaku perjalanan internasional.
Sementara Australia, mengkarantina 14 hari warga negaranya yang baru pulang dari 9 negara di Afrika. Serta mengkaji kebijakan kedatangan pekerja imigran dan pelajar internasional.
Untuk di Kanada menutup kedutaan bagi pelaku perjalanan dengan riwayat singgah di Afrika selama 14 bari terakhir. Dan bagi yang baru pulang dari negara di Afrika wajib testing dan dikarantina.
Sedangkan Israel memberlakukan daftar merah pada 50 negara di Afrika. Bahkan melarang masuknya WNA dari semua negara. Juga memberlakukan karantina untuk seluruh warganya, melakukan tracing pada 800 pelaku perjalanan yang baru pulang dari negara di Afrika.(dan)