Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa Saksi dari Swasta

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu saksi dari pihak swasta, Anastasia W. Lesmana Thio.
Pemeriksaan saksi ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun anggaran 2017.
“Hari ini (30/11/2021) bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga : KPK Peringatkan Kepala SMKN 7 Tangsel untuk Kooperatif
Ali menjelaskan, Anastasia W. Lesmana Thio, pada pemanggilan pertama, Senin (22/11/2021) lalu tidak hadir dan tanpa mengkonfirmasi alasan ketidakehadirannya kepada tim penyidik. Ini merupakan pemanggilan kedua untuk saksi Anastasia.
Untuk diketahui, terkait kasus ini tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni di Kota Tangsel, Jakarta, Bogor dan Serang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 di Kota Tangsel. Sebanyak dua unit mobil dan beberapa alat elektronik disita KPK dalam penggeledahan tersebut.
Berdasarkan dokumen yang beredar, disebutkan bahwa lahan SMKN 7 Kota Tangsel terletak di antara Jalan Cempaka III, RT 002/003 dan Jalan Punai I, RT007/008, Bintaro Jaya, Sektor II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Baca Juga : Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa Sekcam Ciputat Timur
Pemilik lahan seluas 6.000 meter persegi tersebut bernama Sofia M. Sujudi Rassat, SH dengan alamat Jalan Salemba Tengah, No.16, RT.001/005, Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Dalam dokumen Nilai Ganti Rugi (NGR), tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp 2.997.000 per meter persegi atau total Rp 17.982.000.000 yang tertuang dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun, pemilik tanah Sofia M. Sujudi Rassat, SH sebagaimana yang tertera dalam kuitansi tertanggal 29 Desember 2017 hanya menerima Rp 7.300.000.000 (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah). Itu berarti, sekitar Rp10.682.000.000 dana tersebut tidak jelas keberadaannya. (dam)