Perlindungan Data Pribadi Dalam Bisnis Digital Jadi Prioritas

INDOPOSCO.ID – Peningkatan ruang digital di Indonesia wajib diselingi dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi bagi konsumen atau masyarakat Indonesia.
Selain terdapat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, pemerintah tengah menyusun Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
“Seiring berkembangnya teknologi, tengah disusun produk hukum yang komprehensif, payung hukum utama perlindungan data pribadi di Indonesia, yaitu RUU PDP,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam Indonesia Digital Conference (IDC) 2021, Kamis (25/11/2021).
Pemerintah akan membuka ruang kerja sama dengan stakeholder lain seperti akademisi, pelaku industri, masyarakat hingga media. Kolaborasi itu penting agar layanan digital di Indonesia semakin terkoneksi dan maju.
Baca Juga: Website Pemerintah Diretas karena Perkembangan Software Sangat Cepat
“Periklanan digital di masa depan perlu beradaptasi secara menyeluruh dan ada pendekatan baru ke masyarakat,” tutur Johnny.
Pandemi Covid-19 yang menerpa sepanjang hampir dua tahun tidak menyurutkan pertumbuhan periklanan digital di Indonesia.
Menurutnya, adopsi interaksi digital di masa pandemi mengalami peningkatan menjadi 58 persen di bulan Juli tahun 2020 dari 20 persen di tahun 2017 lalu.
“Tren digitalisasi turut mendorong periklanan di ruang digital. Peningkatan layanan digital selama pandemi mencapai 21 juta orang, sehingga pasar periklanan makin bergeliat di Indonesia,” ungkapnya. (dan)