Kemenkes Alokasikan Rp46,464 Triliun untuk Bantuan Iuran JKN Tahun Depan

INDOPOSCO.ID– Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah mengalokasikan anggaran Rp46,464 triliun untuk masyarakat Penerima Bantuan Iuran(PBI) Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) pada 2022.
“Kami sudah menganggarkan PBI JKN 2022 untuk 96,8 juta jiwa dengan rata-rata iuran Rp40 ribu per bulan sehingga anggaran yang ada di Kemenkes untuk PBI JKN Rp46,464 triliun,” tutur Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diiringi dari YouTube DPR RI di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (24/11/2021).
Budi mengatakan alokasi tersebut dihitung melalui pertemuan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan RI.
Menurut Budi kepastian dari alokasi dana tersebut akan didetetapkan berdasarkan masukan dari Kementerian Sosial sebelum diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.
“Insya Allah di November bisa selesai sehingga bisa dibayarkan sesuai data yang diajukan Kemensos,” tuturnya.
Budi mengatakan angka tersebut mengalami penurunan jumlah peserta PBI berdasarkan verifikasi berkala yang dilakukan Kementerian Sosial.
“Dengan adanya surat dari Kemensos pada 15 September 2021, sehingga di bulan Oktober terjadi penurunan jumlah peserta dan otomatis juga terjadi penurunan dari jumlah subsidi PBI yang dibayarkan Kemenkes ke BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Budi menambahkan dari total 268 juta jiwa masyarakat Indonesia, 214 juta jiwa di antaranya telah terdata sebagai peserta sistem Jaminan Kesehatan Nasional(JKN).
Budi mengatakan sebanyak 120 juta jiwa peserta JKN di antaranya disubsidi oleh pemerintah pusat dan daerah. Sebaliknya lebihnya sebanyak 94 juta jiwa peserta terdiri atas pekerja penerima imbalan 58,9 juta jiwa, pekerja bukan penerima imbalan 31 juta jiwa dan bukan pekerja 4,37 juta jiwa.
“Data ini memberi gambaran masih ada ruang sekitar 54 juta jiwa lagi untuk meningkatkan cakupan JKN,” tuturnya.
Untuk itu Budi meminta kedudukan serta individu, BUMN maupun swasta ikut membantu pendanaan JKN agar cakupan kepesertaan dapat dirasakan masyarakat semakin luas. (mg4)