Nasional

KPK Ingatkan Saksi Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel Kooperatif

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untum kooperatif.

Hal itu disampaikan KPK, karena salah satu saksi dari pihak swasta bernama Anastasia W. Lesmana Thio tidak hadir tanpa konfirmasi ketika dipanggil tim penyidik pada Senin (22/11/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (23/11/2021) menjelaskan ada dua saksi yang dipanggil tim penyidik pada Senin (22/11/2021) namun hanya satu yang hadir yakni Agus Kartono.

“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai kuasa dari penjual kepada saksi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan,” ujar Ali.

Ali menjelaskan, satu saksi lainnya yakni Anastasia W. Lesmana Thio tidak hadir dan tanpa mengkonfirmasi alasan ketidakehadirannya kepada tim penyidik.

“KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya,” katanya.

Lebih jauh Ali mengatakan, untuk hari ini, Selasa (23/11/2021), tim penyidik juga memanggil dua saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun anggaran 2017.

“Hari ini (23/11/2021) penyidikan perkara terkait dugaan TPK pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017,” ujar Ali.

Kedua saksi itu yakni Suningsih, notaris dan Aceng Haruji, Kepala Sekolah SMKN 7 Tangsel.

Pemeriksaan bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni di Kota Tangsel, Jakarta, Bogor dan Serang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 di Kota Tangsel. Sebanyak dua unit mobil dan beberapa alat elektronik disita KPK dalam penggeledahan tersebut.

Berdasarkan dokumen yang beredar, disebutkan bahwa lahan SMKN 7 Kota Tangsel terletak di antara Jalan Cempaka III, RT 002/003 dan Jalan Punai I, RT007/008, Bintaro Jaya, Sektor II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Pemilik lahan seluas 6.000 meter persegi tersebut bernama Sofia M. Sujudi Rassat, SH dengan alamat Jalan Salemba Tengah, No.16, RT.001/005, Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dalam dokumen Nilai Ganti Rugi (NGR), tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp 2.997.000 per meter persegi atau total Rp 17.982.000.000 yang tertuang dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Namun, pemilik tanah Sofia M. Sujudi Rassat, SH sebagaimana yang tertera dalam kuitansi tertanggal 29 Desember 2017 hanya menerima Rp 7.300.000.000 (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah). Itu berarti, sekitar Rp10.682.000.000 dana tersebut tidak jelas keberadaannya. (dam)

Back to top button