Nasional

Kenaikan UMP Jawa Timur Tertinggi di Indonesia

INDOPOSCO.ID – Wajah Gina tampak sumringah. Ia baru saja mengetahui upah minimum (UM) 2022 naik. Pasalnya, upah pekerja di sektor perhotelan tersebut di 2021 tidak naik (stagnan/UM sama 2020).

“Alhamdulillah UM 2022 naik. Meskipun kecil, ini bisa menjadi penyemangat kerja,” kata Gina ditemui INDOPOSCO.ID, Senin (15/11/2021).

Ibu dua anak ini menuturkan, kenaikan upah menjadi hak pekerja. Apalagi perekonomian nasional kian membaik. “Hak buruh itu terima upah. Dan kami ingin setiap tahun upahnya naik,” katanya.

“Kami berharap apabila perekonomian di 2022 terus membaik, ada komitmen pengusaha untuk menaikan upah lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, melalui gawai Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menuturkan, serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) berharap seluruh Gubernur menetapkan upah minimum provinsi/kota (UMP/K) 2022 menggunakan rumusan di peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

“Simulasi perhitungan UMP/K 2022 dilakukan oleh berbagai pihak setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menginformasikan tentang data-data terkait penentuan UMP/K 2022,” katanya.

“Data-data tersebut bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diserahkan ke Kemnaker. SE tersebut juga meminta para Gubernur menetapkan UMP/K 2022 sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP No. 36 tahun 2021,” imbuhnya.

Perlu diketahui, sejumlah kenaikan UMP/K di antaranya Gubernur Jawa Timur menaikkan UMP 2021 sebesar 5,65 persen atau menjadi Rp 1.868.000. Angka tersebut termasuk yang tertinggi di Indonesia. Selain itu nilai UMP Sulawei Selatan juga naik sebesar 2 persen per 1 Januari 2021. Kenaikan UMP 2021 juga terjadi di DI Yogyakarta dan Jawa Tengah. (nas)

Back to top button