Pemda Wajib Evakuasi dan Persiapan Warga Terdampak Bencana Banjir

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan menegaskan, penanganan banjir di setiap daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini telah diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007.
“Tugas mereka melakukan penanganan pra bencana, saat bencana dan pasca bencana,” kata Lilik Kurniawan dalam acara daring, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga : Kecamatan Mampang Siapkan Enam Posko Siaga Banjir
Terkait penanganan banjir di daerah Sintang, Kalimantan Barat, menurut dia, dimulai dari pemetaan daerah rawan bencana. Informasi ini menjadi standar bagi masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana.
“Mestinya banjir susulan bisa diinformasikan berdasarkan data dan informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG),” katanya.
“Informasi hujan dengan intensitas ringan hingga lebat bisa menjadi rujukan bagi daerah rawan bencana untuk mengantisipasi terjadi bencana banjir,” imbuhnya.
Baca Juga : SDA Jakbar: Banjir Disebabkan Air Kiriman dari Bogor
Ia menuturkan, banjir yang sudah merendam wilayah Sintang harus diatasi. Selanjutnya, ada upaya antisipasi terhadap dampak panjang dari La Nina.
“Bahaya lainnya harus ada upaya penanggulangan seperti evakuasi warga yang tinggal di daerah rawan bencana. Sebab, musim penghujan masih akan terjadi sampai awal 2022 nanti,” terangnya.
“Dan ini harus difasilitasi oleh pemerintah daerah dalam hal ini BPBD, seperti kemana mereka akan dievakuasi dan warga harus menyiapkan segala sesuatunya agar tidak merasa rugi atas musibah banjir tersebut,” imbuhnya. (nas)