KPK Hibahkan Barang Penanganan Korupsi ke 5 Instansi

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi agar lebih optimal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi.
Kelima instansi itu yakni Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Baca Juga : Kasus Suap di Banjarnegara, KPK Periksa Direktur PT Putra Wirasaba Asli
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (9/11/2021) menjelaskan barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar.
Ali mengatakan pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah ini akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 13.30-15.30 WIB, dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan kelima instansi penerima hibah.
Baca Juga : Masa Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif Diperpanjang
“KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi (TPK) dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima,” ujar Ali.
Ali menegaskan, howal ini selaras dengan penegakkan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara. (dam)