KPK Telusuri Komitmen Fee Proyek Mantan Bupati Banjarnegara

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dan menggali informasi terkait komitmen pemberian fee proyek untuk tersangka mantan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono dan orang kepercayaan Budhi, Kedy Afandi.
Tim penyidik KPK terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
“Selasa (2/11/2021) bertempat di di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka Budhi Sarwono (BS) dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (3/11/2021).
Para saksi yang diperiksa yakni Budi Gunawan (wiraswasta) dan Erwin dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Banjarnegara.
“Para saksi hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan cara mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Banjarnegara yang diduga dengan melakukan pendekatan khusus disertai dengan komitmen pemberian fee pada tersangka Budhi Sarwono (BS) melalui tersangka Kedy Afandi (KA),” ujar Ali.
Lebih jauh, Ali menjelaskan, hari ini tim penyidik KPK, kembali memeriksa dua saksi yakni Moch. Rachmaudin (DPRD Banjarnegara) dan Hana Pur Dwiatmoko (wiraswasta).
“Hari ini (3/11/2021) pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 untuk tersangka Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA),” ujar Ali.
Diketahui, mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.
Budhi dijerat bersama pihak swasta Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi.
Kasus ini bermula pada 2017, saat Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara. Saat itu Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan tim suksesnya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 % dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.
Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Secara langsung Budhi menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 % dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 % untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 % sebagai keuntungan rekanan.
Budhi juga berperan aktif ikut memantau langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup PT Bumi Redjo (BM).
Penerimaan komitmen fee senilai 10 % oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp 2,1 miliar. (dam)