Jadi Pekerjaan Rumah, Pemerintah Terus Perbaiki Tata Kelola PRT

INDOPOSCO.ID – Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Perlindungan PRT tidak hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga tugas semua pihak.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga : Data dan Informasi Ketenagakerjaan Kemnaker Raih Penghargaan dari KIP
Menurut Ida Fauziyah, pekerjaan rumah tangga merupakan salah satu dari jenis pekerjaan sektor informal di Indonesia. Salah satu kelemahan utama sektor informal yakni, masih lemahnya perlindungan. Sehingga, PRT rentan dengan risiko merugikan.
“PRT yang wilayah kerjanya domestik dan swasta termasuk rentan terhadap diskriminasi seperti pelecehan profesi, eksploitasi, kekerasan baik secara ekonomi, fisik maupun psikologi dalam bentuk intimidasi,” terangnya.
Baca Juga : Kemnaker Sidak Campuspedia Setelah Viral Pemagang Didenda Rp 500 Ribu
Ia mengungkapkan, karena sulitnya pengawasan menyebabkan banyak PRT yang terlibat kasus hukum dalam hal ketenagakerjaan ataupun pidana seringkali berada pada posisi yang lemah.
“Ini tantangan, yang harus kita perbaiki dengan memberikan perlindungan kepada PRT yang harus terus kita perbaiki,” katanya.
Data dari International Labour Organization (ILO) tahun 2015 menunjukkan jumlah PRT di Indonesia diperkirakan sekitar 4,2 juta orang yang jumlahnya sudah semakin meningkat hingga saat ini. Untuk level internasional ILO memperkirakan jumlah PRT di seluruh dunia ada sekitar 67.1 juta orang dan 11.5 juta atau 17,2 persen di antaranya merupakan PRT migran.
“Untuk Indonesia diperkirakan sekitar 60-70 persen dari total 9 juta PMI adalah perempuan yang bekerja sebagai PRT di luar negeri,” bebernya. (nas)