Halangi Penyidikan Kasus LPEI, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka

INDOPOSCO.ID – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan para tersangka tersebut karena sudah terlibat proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada LPEI tersebut.
“Tujuh orang saksi menjadi tersangka atas tidak pidana, menghalangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi LPEI,” kata Leonard dalam keterangan virtual, Selasa (2/11/2021).
Ia mengatakan, para tersangka menolak memberikan keterangan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyulitkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana.
Koprupsi LPEI yang masih ditangani tim penyidik Satgasus Jampidsus. Untuk ketujuh orang tersangka itu adalah IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018.
Tersangka kedua, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020.
Selanjutnya, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia.
Tujuh tersangka itu merupakan 10 saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Tahun 2013-2019.
“Penyidik memanggil 10 orang saksi dalam perkara LPEI untuk diperiksa, tujuh di antara hadir, dan tiga lainnya dipanggil tidak hadir,” tuturnya.
Para tersangka dianggap telah mempersulit penyidikan, dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, tujuh tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (dan)