Pemerintah Perbaiki Pasar Kerja Dengan Tingkatkan Produktivitas

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperbaiki kondisi pasar kerja dengan meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Sejumlah strategi ditempuh untuk mendukung program tersebut.
“Kami terus melakukan berbagai upaya agar produktivitas tenaga kerja kita meningkat, sehingga pada akhirnya kondisi pasar kerja menjadi baik,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan, Selasa (2/11/2021).
Ia mengatakan, strategi yang dilakukan Kemnaker di antaranya membuat gerakan nasional peningkatan produktivitas dan daya saing. Gerakan ini, menurut dia, dengan melakukan reformasi pelatihan vokasi, transformasi BLK, digitalisasi layanan peningkatan produktivitas, kolaborasi stakeholder, dan membangun kampung produktif dan pesantren pekerja produktif.
“Strategi selanjutnya yakni transformasi perluasan kesempatan kerja. Kami mendorong keterbukaan dan pasar kerja digital guna terjadi link and match ketenagakerjaan, kewirausahaan melalui program Tenaga Kerja Mandiri (TKM), padat karya, pengembangan talenta muda, dan perluasan kesempatan kerja luar negeri,” terangnya.
Mendorong reformasi pengawasan ketenagakerjaan untuk perlindungan tenaga kerja, menurut dia, menjadi strategi berikutnya. Strategi tersebut dilakukan melalui gerakan promosi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) nasional.
Lalu, penguatan pengawasan dan penegakan hukum norma K3, penguatan sistem pelaporan dan manajemen informasi K3 nasional, koordinasi, sinergi dan kolaborasi K3, penyesuaian penerapan K3 di perusahaan pada masa Pandemi Covid-19 serta memperkuat WLKP (wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan).
“Kami ingin orang bekerja bukan sekedar nyaman dengan penghasilan, tapi juga lingkungan bekerja harus memenuhi kaidah K3,” ujarnya.
Strategi terakir, dikatakan Anwar, yakni terkait visi baru hubungan industri. Dalam strategi ini, menurut dia, Kemnaker mendorong implementasi upah berbasis produktivitas di perusahaan.
“Kami juga dorong upah berbasis dialog sosial, jaminan sosial (JHT, JKK, JKM, JP, JKP) dan perlindungan sosial (BSU), pengembangan perundingan bersama untuk produktivitas ke dalam fungsi hubungan industrial,” katanya. (nas)