KPK Telusuri Uang Fee Proyek untuk Bupati Muba

INDOPOSCO.ID– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 8 staf di PT. Selaras Simpati Nusantara (SSN) sebagai saksi dalam kasus suap proyek dengan tersangka Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk menelusuri aktivitas keuangan di PT. SSN serta mengkonfirmasi perintah tersangka Suhandy (SUH) selaku Direktur PT. SSN untuk mengeluarkan sejumlah uang kepada tersangka Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik KPK telah memeriksa 8 saksi dari PT. SSN untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba, Sumsel, tahun anggaran 2021.
“Senin (1/11/2021) bertempat di Kantor Satbromobda, Sumatera Selatan, Palembang, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan kawan-kawan,” ujar Ali Fikri, Selasa (2/11/2021).
Saksi- saksi yang telah diperiksa itu merupakan staf PT. SSN yakni Saskia Arantika, Istiqomah Fajriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustinus, dan Idham.
“Para saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan aktivitas keuangan PT SSN (Selaras Simpati Nusantara) dan diduga ada perintah dari tersangka Suhandy (SUH) untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) melalui tersangka Herman Mayori (HM) sebagai bentuk fee atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud,” ujar Ali.
Untuk diketahui, Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) telah secara resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pekerjaan proyek APBD tahun 2021, pada Sabtu (16/10/2021).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK, pasca operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/10/2021) malam.
Selain Dodi, ada tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka yakni Herman Mayori (HM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin; Eddi Umari (EU), Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Suhandy (SUH), Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Dari kegiatan OTT ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada ajudan Bupati Dodi Reza Alex senilai Rp1,5 miliar. Jadi total uang yang disita KPK sebanyak Rp 1,77 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, yaitu Suhandy (SUH) selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka Dodi Reza Alex (DRA), Herman Mayori (HM), dan Eddi Umari (EU) selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dam)