• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ingat Ya, Tak Hanya Pengaruhi Produksi Pertanian, Pupuk juga Berdampak Sosial

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 1 November 2021 - 01:00
in Nasional
pupuk subsidi

Ilustrasi - Petugas memeriksa pupuk subsidi yang baru tiba di gudang lini III PT Pupuk Kujang, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat. Foto : Antara/Dedhez Anggara/pras.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pupuk sebagai salah satu sarana produksi yang sangat strategis untuk sektor pertanian. Tidak saja mempengaruhi capaian produksi, tapi juga berdampak sosial sangat luas karena menjangkau sekitar 17 juta petani, pada 6.063 kecamatan, 489 kabupaten dan 34 provinsi.

Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) selalu berkomitmen menjaga stok dan keterjangkauan harga pupuk baik subsidi maupun nonsubsidi untuk meningkatkan produktivitas lahan petani. Di sisi lain, untuk sektor perkebunan, petani sawit meminta intervensi pemerintah lantaran harga pupuk nonsubsidi naik signifikan 70 persen-120 persen.

BacaJuga:

Sitaan Satgas PKH Disetor ke Negara Rp52 T, Prabowo Apresiasi Kinerja Jaksa Agung

Cacat Administratif, Putusan MK Dinilai Kunci Peluang Politik Gibran di 2029

Usia 80 Tahun, Bea Cukai Perkuat Keseimbangan Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementan, kebutuhan pupuk untuk petani mencapai 22,57 – 26,18 juta ton atau senilai Rp 63-65 triliun dalam lima tahun terakhir. Tetapi, keterbatasan anggaran pemerintah hanya dapat mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 8,87 juta- 9,55 juta ton dengan nilai anggaran Rp25-32 triliun.

Sekretaris Ditjen PSP Kementan Gunawan menjelaskan, untuk pupuk bersubsidi, tata kelolanya menjadi perhatian seluruh pihak terkait. Di era 4.0 dimana transparansi publik dan pertanggungjawaban sosial selalu menjadi sorotan. Ini menjadi tantangan yang luar biasa bagi petugas yang menangani pupuk bersubsidi.

”Upaya peningkatan produktivitas pertanian dapat terwujud salah satunya dukungan dari kegiatan pemupukan. Proses pemupukan yang tepat sasaran berkontribusi tinggi dalam pencapaian produksi pertanian seperti padi,” ujarnya dalam webinar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertemakan ‘Perbaikan Tata Kelola Pupuk: Realitas dan Fakta’, Jumat (29/10/2021).

Webinar ini didukung Ditjen PSP Kementan dan DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Pembicara yang hadir antara lain Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan Muhammad Hatta dan Ketua Umum DPP Apkasindo Dr Gulat ME Manurung.

Menurut Hatta menjelaskan, ada lima potensi masalah yang menjadi persoalan pupuk bersubsidi antara lain perembesan antarwilayah, isu kelangkaan pupuk, mark up Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk di tingkat petani, alokasi menjadi tidak tepat sasaran, dan produktivitas tanaman menurun.

“Memang masalah tadi akan berdampak lebih lanjut bagi turunnya produktivitas tanaman. Disebabkan petani tidak menggunakan tepat waktu dan jumlahnya,” ujarnya.

Kebijakan tata kelola untuk pupuk bersubsidi meliputi lima tahapan. Pertama, perencanaan. Dalam menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian, terutama penyusunan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) oleh kelompok tani didampingi penyuluh, termasuk menginput data, verifikasi, validasi melalui sistem e-RDKK. Kedua, pengadaan dan penyaluran pupuk oleh PT.PIHC dari Lini I-II-III-IV-Petani (yang terdaftar padai sistem eRDKK) sesuai Permendag No. 15/2013.

Ketiga, pelaksanaan supervisi secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten Propinsi dan Pusat, Pengawasan oleh Tim KP3 (Unsur Dinas dan aparat hukum). Keempat, kegiatan verifikasi dan validasi penyaluran dilakukan secara berjenjang oleh Tim Verval mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Pusat melalui Dashboard Bank (Kartu Tani) dan sistem eVerval (KTP) berbasis android/T-Pubers.

Kelima adalah pembayaran meliputi PT PIHC mengajukan usulan pembayaran dilengkapi dokumen sesuai persyaratan. Namun sebelumnya dilakukan verifikasi dokumen dan lapangan (sampling) oleh Tim Verval Kecamatan sampai Pusat. “Nah pengajuan pembayaran ke KPPN,” tandasnya.

Berpijak dari tahapan tadi, Hatta menegaskan, Kementan melibatkan multi pihak dalam pengaturan tata kelola pupuk bersubsidi. Artinya, tidak bekerja sendiri dalam mengurus pupuk bersubsidi. Seperti di tingkat perencanaan dijalankan Kementan, penyaluran PIHC, verifikasi dan monitoring dibantu pemerintah daerah.

Di perkebunan sawit, petani meminta pemerintah untuk melindungi tata kelola pupuk non subsidi. Pasalnya, harga pupuk melonjak tinggi dalam delapan bulan terakhir. Harga pupuk baik tunggal dan majemuk naik antara 70 persen-120 persen.

Gulat Manurung, ketua umum DPP Apkasindo mengatakan, petani sawit dikatakan penyelamat ekonomi dan pahlawan devisa. Di saat harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit tinggi, petani tidak dapat menikmati dan melanjutkan rencana peningkatan produktivitas. Sebab, harga pupuk naik sangat tinggi melebihi kenaikan harga TBS sawit.

“Tapi di saat yang bersamaan kami diobok-obok semuanya oleh pelaku produsen pupuk. Yang terjadi saat ini kami merasa dianaktirikan, saya sebagai Ketua sudah kehabisan kata-kata menahan amarah petani sawit dari 144 Kab Kota se Indonesia. Ini semua bermula melihat fakta harga pupuk nonsubsidi meroket tajam naik 120 persen dari harga sebelumnya,” tandasnya.

Gulat mempertanyakan kenaikan harga pupuk yang mengikuti kenaikan harga TBS sawit. Petani sawit meminta pemerintah untuk segera mencari tahu penyebab kenaikan harga pupuk dan meminta pabrik pupuk pelat merah jangan ikut-ikutan menaikkan harga harus menjadi control, bukan sebaliknya.

“Kami (petani sawit, red) tidak pernah menuntut pupuk subsidi, hanya meminta pemerintah serius dan fokus mengontrol harga pupuk yang non subsidi,” terang dia.

Gulat mengatakan, Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) terancam gagal karena anggaran biaya PSR sudah berantakan akibat kenaikan harga pupuk. Sebagai contoh pupuk urea sudah dipatok Rp4.500/kg sebelum adanya kenaikan. Namun sekarang sudah mencapai di atas Rp6.000/kg.

”Selama ini kami petani sawit sudah sangat tertekan dengan kawasan hutan. Sekarang justru tambah lagi persoalan harga pupuk KLB (Kejadian Luar Biasa), di saat yang bersamaan kementerian terkait –BUMN, Kementan– semua terkesan tiarap,” pungkasnya.

Harga pupuk dipengaruhi tiga faktor utama antara lain nilai tukar rupiah terhadap dollar, transportasi dan bahan dasar pupuk tersebut. Dan menurut pengamatan kami, ketiga faktor tersebut dalam keadaan normal, kecuali bahan baku yang sedikit naik, namun hal ini idealnya tidak mengakibatkan naik signifikannya harga pupuk. “Kami berharap Komisi IV DPR RI bisa segera memanggil kementerian terkait untuk mengevaluasinya, ini sudah KLB” tandasnya.

Harga pokok produksi (HPP) TBS petani sewaktu harga pupuk masih normal Rp794 per kg. “Tapi HPP kami sekarang Rp1.350 per kg karena 58 persen pengeluaran untuk biaya pupuk,” kata Gulat.

Alhasil pendapatan petani sekarang hanya Rp815.000/ha/bulan dari sebelumnya Rp1,1 juta/ha/bulan. “Harga sawit Rp3.000 per kg, tapi kami turun pendapatan, bisa bangkrut,” pungkasnya. (aro)

Tags: Kementanpertanianpupuk

Berita Terkait.

kejagung
Nasional

Sitaan Satgas PKH Disetor ke Negara Rp52 T, Prabowo Apresiasi Kinerja Jaksa Agung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:21
denny
Nasional

Cacat Administratif, Putusan MK Dinilai Kunci Peluang Politik Gibran di 2029

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01
suahasil
Nasional

Usia 80 Tahun, Bea Cukai Perkuat Keseimbangan Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:30
sidang mk
Nasional

MK Tolak Gugatan Denny Indrayana cs Soal Syarat Pendidikan Gibran Karena Tak Punya Legal Standing

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:20
dudung
Nasional

Menko Polkam Dorong Percepatan Pemadaman Karhutla dan Penguatan Layanan Kesehatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09
mkk
Nasional

MK Ungkap Tak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran, Legitimasi Wapres Disorot

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:56

OLAHRAGA

novendra
Olahraga

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Editor Dilianto
Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13

INDOPOSCO.ID – Papan catur menjadi panggung persaingan sekaligus tempat Percasi DKI Jakarta memetakan kekuatan menuju Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Catur ke-51....

SelengkapnyaDetails
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06
John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:21

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2713 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.