• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencarkan Operasi dan Sosialisasi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 29 Oktober 2021 - 20:27
in Nasional
Rokok Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai gencar laksanakan tindakan preventif, seperti sosialisasi dampak dari peredaran dan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat. Kegiatan ini sejalan dengan operasi gempur rokok ilegal, yang dilaksanakan serentak di seluruh daerah Indonesia. Pada kesempatan ini, Bea Cukai laksanakan operasi di Jambi, Samarinda, Malang, dan Madura.

Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, mengungkapkan bahwa operasi yang diselenggarakan Bea Cukai Jambi menyasar pedagang toko kelontong di wilayah Sarolangun. Petugas Bea Cukai mengedukasi para pedagang terkait ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu dan/atau bekas, dan dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukkannya.

BacaJuga:

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Sementara Bea Cukai Samarinda melaksanakan operasi di Melak, Kutai Barat, dan Desa Sanggulan. “Selain mengenalkan ciri rokok ilegal, Bea Cukai juga mengedukasi terkait peraturan di bidang cukai, jika pedagang kedapatan menjual rokok ilegal. Yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar,” papar Firman.

Baca Juga : Mudahkan Stakeholders Transaksi Pungutan Negara, Bea Cukai Luncurkan Layanan QRIS di Bali

Ia juga menjelaskan bahwa operasi yang dijalankan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II menyasar pasar-pasar tradisional, warung hingga perusahaan jasa titipan di Malang, Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Selain itu, menggandeng Pemda dan aparat penegak hukum di wilayah Bangkalan, Bea Cukai Madura laksanakan operasi gempur rokok ilegal gabungan.

“Dalam operasi ini tim gabungan berhasil mengamankan 178.276 batang rokok ilegal di wilayah Bangkalan, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp. 92.823.500. Ini merupakan kegiatan yang secara aktif dijalankan oleh Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal, dan mengedukasi masyarakat,” pungkas Firman.

Harapan selanjutnya, kegiatan ini dapat terus dilaksanakan di berbagai daerah, untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa, dan memajukan perekonomian wilayah setempat. (ipo)

Tags: Bea CukaiOperasi Gempurrokok ilegalSosialisasi Bea Cukai

Berita Terkait.

asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05
Grup-PHI
Nasional

PHI Zona 10 Rayakan Kartini dengan Edukasi Kesehatan dan Penguatan Peran Perempuan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:14
haji
Nasional

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam lewat Adhahi

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3613 shares
    Share 1445 Tweet 903
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1284 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.