Nasional

Pengamat: OJK Itu Lembaga Otoritas, Jangan Mengimbau Saja

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya mengimbau kepada perusahaan pinjaman online (Pinjol) legal (resmi) agar tidak membebani bunga tinggi kepada konsumen.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya dalam acara daring, Sabtu (23/10/2021).

Menurut dia, orang berbondong-bondong ingin berinvestasi di Pinjol. Sebab, investasi di Pinjol cukup menjanjikan. Untuk sepuluh hari mendapatkan bunga hingga 8 persen.

“Bunga 288 persen pertahun, ini tidak benar. OJK harusnya memberikan limit tertinggi bunga pertahun. Ini untuk apa? Agar menurunkan motivasi orang,” katanya.

Ia menegaskan, memberikan uang tanpa pinjaman berisiko tinggi. Tetapi peran OJK, menurutnya, sebagai lembaga otoritas jangan hanya mengimbau saja.

OJK itu lembaga otoritas, bisa menentukan. Seharusnya jangan mengimbau saja,” ucapnya.

Sepekan terakhir masyarakat dibuat gaduh dengan seputar masalah pinjol elegal yang meresahkan publik. Bahkan, dari sejumlah korban pinjol ditemukan depresi bahkan melakukan bunuh diri. (nas)

Back to top button