Pemerintah: Pinjol Tidak Bisa Dibendung, Selama…

INDOPOSCO.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengungkapkan, pinjaman online (Pinjol) diperuntukkan bagi mereka yang ingin meminjam uang secara cepat. Keberadaan Pinjol, menurutnya, karena masih ada sebagian masyarakat yang membutuhkan itu.
“Kita tidak bisa membendung perputaran uang di Pinjol, apalagi selama masih ada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Edy Priyono dalam acara daring, Sabtu (23/10/2021).
Ia meyakini, keberadaan Pinjol ditentukan oleh masyarakat sendiri. Apabila tidak ada lagi masyarakat yang membutuhkan Pinjol, maka Pinjol akan hilang sendiri.
“Kalau tidak ada lagi yang butuh itu (Pinjol), maka itu Pinjol legal atau ilegal akan hilang sendiri,” ungkapnya.
Ia menuturkan, bunga pinjaman online 0,8 persen perhari. Diperkirakan sebulan mencapai 24 persen dan setahun kurang lebih 200 persen. Kendati, praktiknya, pinjaman yang bisa ditagih hanya dibatasan bunga maksimal 200 persen setahun.
“Oke bunga pinjaman perhari 0,8 persen, sebulan 24 persen dan setahun 200 sekian persen. Bunga semua itu batasan bunga pinjaman online, ini hanya Pinjol yang legal ya,” ungkapnya.
“Kami akan berusaha membatasi dampak negatif dari Pinjol ini,” imbuhnya. (nas)