• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Cara Pemerintah Capai Target Peningkatan Peringkat EODB di 2021

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:17
in Nasional
mendagri

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik pada Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021, di Jakarta, Kamis (21/10). Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tahun 2021, Pemerintah Indonesia menargetkan peningkatan peringkat Indeks Kemudahan Berbisnis atau Ease of Doing Bussiness (EODB) dari peringkat 73 menjadi peringkat 40 di dunia. Salah satu yang dilakukan adalah mengupayakan simplifikasi regulasi, di antaranya dengan menetapkan omnibus law, Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai bentuk menyederhanakan regulasi.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, untuk mencapai itu, diterbitkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 188/1185/OTDA tanggal 9 Maret 2021 perihal Identifikasi Perda dan Perkada Tindak Lanjut UU nomor 11 tahun 2020. Berkenaan dengan itu, gubernur dan ketua DPRD provinsi serta bupati/wali kota dan ketua DPRD kabupaten/kota diminta melakukan tiga hal.

BacaJuga:

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026

Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Mendagri Dampingi Presiden Rayakan Idul Fitri di Aceh Tamiang

“Pertama, identifikasi terhadap perda dan perkada yang materi muatannya berkaitan dengan UU 11/2020. Kedua, melakukan perubahan, pencabutan atau membentuk perda dan perkada yang sesuai dengan UU 11/2020, serta yang terakhir menetapkan perencanaan perda di luar propemperda dengan keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan perkada yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,” ujarnya, pada Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021, di Jakarta, Kamis (21/10).

Adapun, hasil identifikasi perda dan perkada terdampak dari penetapan UU 11/2020 yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah per 4 Oktober 2021, terdapat 860 perda provinsi serta 870 pergub yang terdampak UU 11/2020 beserta PP serta Perpres turunannya. Serta terdapat 9.532 perda kabupaten/kota dan 5.960 peraturan bupati/wali kota yang terdampak UU 11/2020 beserta PP dan Perpres turunannya.

“Ada beberapa permasalahan yang ditemukan sejak diinvestasi perda dan perkada ini, terutama dalam implementasi UU 11/2020 dan peraturan pelaksanaannya di daerah,” sebutnya.

Terhadap hal ini, dilakukan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2021 dengan tema “Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 dengan Mengintegrasikan Perda dan Perkada yang Terdampak UU 11/2020.

“Diselenggarakan rapat ini bertujuan untuk melakukan penyelarasan kebijakan daerah sebagai implikasi dari timbulnya permasalahan tersebut,” tuturnya.

Melalui strategi yang telah disampaikan itu, diharapkan penyusunan perencanaan produk hukum daerah tahun 2022 pada pemerintahan daerah di seluruh Indonesia dapat menjadi suatu titik balik pemulihan ekonomi nasional yang sempat mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19. Tentunya dengan tetap menjaga sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.(arm)

Tags: akmal malikditjen otdaEase of Doing BussinessKemendagriUU Cipta Kerja

Berita Terkait.

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026
Nasional

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:41
Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:15
Mendagri
Nasional

Mendagri Dampingi Presiden Rayakan Idul Fitri di Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:05
Bantuan
Nasional

Dompet Dhuafa Gulirkan Pasokan Logistik Bagi 500 Jiwa Penyintas Di Sudan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:34
Mendes
Nasional

Mendes Ajak Kades di Kedurang Sukseskan Kopdes dan BUMDes

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:14
Presiden-RI
Nasional

Prabowo Salat Id di Aceh, Gibran di Masjid Istiqlal Jakarta

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:21

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2657 shares
    Share 1063 Tweet 664
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.