Gaya Hidup

Rachel Vennya Dijerat Dua Pasal, Ini Ancaman Hukumannya

INDOPOSCO.ID – Selebriti Instagram (Selebgram) Rachel Vennya masih diperiksa terkait dugaan kabur dari tempat karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara setelah pergi dari Luar Negeri.

Rachel diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya bersama pacarnya Salim Nauderer dan pihak manajernya Maulida Khairunisa.

“Sekarang yang bersangkutan diambil keterangannya. Jadi kita belum bisa sampaikan hasil riksa,” Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Kasus yang dihadapi selebgram berusia 26 tahun itu disangkakan dengan dua pasal dalam Undang-Undang yaitu, tentang wabah penyakit menular dan karantina.

“Dugaan sangkaan pasalnya di Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian di Undang-Undang nomor 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93,” beber Yusri.

“Dengan dua pasal tersebut, Rachel Vennya terancam hukuman 1 tahun penjara,” tambahnya.

Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina. Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.

Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) mengonfirmasi kabar Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina. Rachel bisa kabur karena dibantu oleh anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. (dan)

Back to top button