Nasional

Bupati Kuansing Minta Rp 2 Miliar untuk Perpanjangan Izin HGU Sawit

INDOPOSCO.ID – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Andi Putra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di wilayah itu.

Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak swasta yakni General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, selaku pemberi suap perpanjangan izin HGU sawit.

Kedua tersangka hingga saat ini masih berada di Riau, belum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, karena masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas penyidikan.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terungkap bahwa Bupati Kuansing Andi Putra meminta uang sebesar Rp 2 miliar kepada PT Adimulia Agrolestari untuk perpanjangan izin HGU perkebunan sawit di Kabupaten Kuansing.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, kasus ini berawal dari PT. Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024. Di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 % dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari, kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, kata Lili, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 Miliar;

“Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta,” ujar Lili pada saat konferensi pers, Selasa (19/10/2021) malam.

Lili menegaskan, atas perbuatannya tersebut, tersangka Sudarsoselaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 7 November 2021 di Rutan KPK. Tersangka Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Tersangka Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK,” ujar Lili.

Lili menyatakan, akan dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua tersangka tersebut di Rutan tempat penahanan masing-masing.

KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat, pihak Kepolisian Daerah Riau yang memberikan dukungan serta membantu kelancaran rangkaian kegiatan tangkap tangan ini. KPK tidak pernah bosan mengingatkan kepada para penyelenggara negara yang menerima amanat dari rakyat untuk selalu melakukan tugas dengan penuh integritas demi kepentingan masyarakat,” tandas Lili.

Terkait dengan perkara ini, kata Lili, KPK juga menyampaikan bawah kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pemerintah bersama KPK yang ingin memperbaiki tata kelola perkebunan sawit sehingga menutup celah korupsi, mengoptimkalkan potensi penerimaan pajak dan mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam. (dam)

Back to top button