Nasional

OTT Bupati Kuansing, 8 Orang Ditahan

INDOPOSCO.ID – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di wilayah itu.

“Kami akan menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021) malam.

Lili mengungkapkan pada kegiatan tangkap tangan Senin (18/10/2021), tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Orang-orang yang diamankan itu yakni Bupati Kuantan Singingi periode 2021-2026, Andi Putra (AP); Hendri Kurniadi (HK), ajudan bupati; Andri Meiriki (AM), staf Bagian Umum Persuratan Bupati; Deli Iswanto (DI), sopir bupati; Sudarso (SDR), General Manager PT.Adimulia Agrolestari; Paino (PN), Senior Manager PT. Adimulia Agrolestari; Yuda (YD), sopir PT. Adimulia Agrolestari dan Juang (JG), sopir.

Lili menjelaskan, KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Sengingi dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha dari perusahaan swasta.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT Adimulia Agrolestari sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuantan Singingi,” ujar Lili.

Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari dan Paino, Senior Manager PT Adimulia Agrolestari, yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi, masuk ke rumah pribadi Andi Putra di Kuansing.

Sekitar 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari rumah pribadi Andi Putra.

“Setelah itu, beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR, PN,YG dan JG di Kuansing. Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan AP namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian,” kata Lili.

Lili mengungkapkan, diperoleh Informasi AP berada di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru namun AP tidak berada di tempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.

“Setelah itu sekitar pukul 22.45 WIB, AP, HK, AM dan DI mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud,” ujarnya.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta , mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Lili menegaskan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka yakni
Andi Putra (AP), Bupati Kuantan Singingi periode 2021-2026 dan Sudarso (SDR), swasta/General Manager PT. Adimulia Agrolestari. (dam)

Back to top button